1. Home
  2. ยป
  3. Serius
25 Juli 2024 22:40

7 Fakta bebasnya Ronald Tannur atas kasus penganiayaan pacar hingga tewas, disebut tak ada bukti kuat

Keputusan ini disambut kecewa oleh sejumlah orang, terutama keluarga korban. Muhammad Rizki Yusrial
Liputan 6/Liputan 6

Brilio.net - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan Vonis bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur. Diketahui, dia merupakan seorang terdakwa kasus penganiayaan pacarnya hingga tewas yaitu Dini Sera Afrianti. Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik pada Rabu (24/7).

Hakim Erintuah menyatakan, terdakwa Ronald Tannur yang juga merupakan anak dari anggota DPR RI Fraksi PKB itu tidak terbukti melakukan penganiayaan. Sehubungan dengan putusan tersebut, Hakim Erintuah menegaskan jaksa penuntut umum (JPU) segera membebaskan terdakwa dari tahanan. Mendengar kabar ini, Ronald lantas mencurahkan air matanya karena menganggap itu adalah putusan yang adil.

BACA JUGA :
Ronald Tannur divonis bebas di kasus pembunuhan pacarnya, begini tanggapan keluarga Dini


Fakta bebasnya Ronald Tannur
Liputan 6/Liputan 6

"Memerintahkan untuk membebaskan terdakwa segera setelah putusan ini dibacakan," ucap Hakim Erintuah dilansir dari liputan6.com pada Kamis (25/7).

BACA JUGA :
Usai bebas dari bui kini jadi terkenal, Pegi Setiawan dihadiahi motor dari pengusaha Tasikmalaya

Putusan tersebut lantas menghebohkan publik. Tidak hanya netizen, sejumlah politisi Tanah Air juga ramai-ramai mengkritisi hasil sidang. Mereka menganggap bahwa hal ini tidak adil buat keluarga Dini.

Berikut merupakan kumpulan fakta bebasnya Ronald Tannur. Semaunya dihimpun oleh brilio.net dari berbagai sumber pada Kamis (25/7).

1. Alasan dibebaskan.

Hakim Erintuah memutuskan bahwa Gregorius Ronald Tannur tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan maupun penganiayaan yang menyebabkan tewasnya korban. Hal ini berdasarkan salah satu bukti yang menunjukkan bahwa terdakwa sempat berusaha membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan.

Fakta bebasnya Ronald Tannur
Liputan6.com

"Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam dakwaan pertama pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP Atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP. Membebaskan terdakwa dari segala dakwaan jaksa penuntut umum diatas," ujar Hakim Erintuah.

2. Ronald mengeluarkan tangis bahagia.

Diketahui, anak politisi PKB ini tak kuasa menahan tangis usai dirinya dinyatakan tidak bersalah. Menurutnya hal ini adalah bukti yang ditunjukkan oleh Tuhan. Dia juga akan menyerahkan penyelesaian kasus ke kuasa hukumnya. Terlebih, Ronald sudah menjalani masa hukuman.

"Gapapa, yang penting tuhan yang membuktikan," kata Ronald Tannur.

3. Keluarga Dini Sedih dan Kecewa.

Mengetahui putusan tersebut, keluarga Dini merasa sedih dan kecewa. Mereka terkejut karena orang yang didakwa membunuh Dini sebelumnya telah dituntut hukuman 12 tahun penjara. Dengan menangis, Ruli Diana Puspitasari, kakak korban, mengatakan bahwa dia menginginkan keadilan untuk adiknya.

Fakta bebasnya Ronald Tannur
Liputan 6/Liputan 6

"Keluarga sangat sedih dan kecewa dengan keputusan itu, ya sebisa mungkin akan diperjuangkan lagi," kata Ruli seperti dikutip dari YouTube liputan6.com.

4. Kuasa hukum keluarga korban akan laporkan hakim ke Badan Pengawas MA.

Dimas Yemuhara selaku pengacara keluarga Dini juga berencana untuk melaporkan majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya ke badan pengawas (Bawas) Kehakiman. Baginya, membebaskan anak dari anggota DPR RI, Edward Tannur tersebut merupakan tindakan yang mengecewakan.

Fakta bebasnya Ronald Tannur
Liputan 6/Liputan 6

"Kami kecewa terhadap putusan yang dibacakan oleh hakim hari ini. Tentu nanti Tuhan yang membalas apa yang sudah dilakukan oleh Hakim PN Surabaya. Kami juga akan melakukan langkah hukum terhadap para hakim itu, kami akan melaporkan kepada Bawas," kata Dimas dilansir dari merdeka.com, Rabu (24/7).

5. Jaksa menganggap hakim abaikan sejumlah fakta persidangan

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri Surabaya, I Putu Arya Wibisana mengatakan pertimbangan hakim tidak mengakomodir sejumlah fakta-fakta yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Bukti tersebut adalah bukti visum et repertum, hasil forensik dan juga CCTV.

"Dari hasil forensik itu dan visum et repertum ada salah satu poin yang menyatakan bahwa di (organ) hati korban itu terjadi kerusakan, hatinya itu pecah. Di bagian fisik korban juga ada bekas lindasan ban mobil," ujarnya.

6. Kejagung Ajukan Kasasi

Kejaksaan Agung (Kejagung) merespon putusan yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya dengan mengajukan kasasi. Kejagung menganggap, bebasnya Ronald Tannur adalah praktik majelis hakim yang tidak menerapkan hukum sebagaimana mestinya. Menurutnya, pertimbangan dari mengajukan kasasi karena majelis hakim tingkat pertama tidak mempertimbangkan sejumlah bukti yang telah disodorkan jaksa penuntut umum.

"Iya, kita akan mengambil langkah hukum kasasi karena hakim tidak menerapkan hukum sebagaimana mestinya," kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar

7. Komisi Yudisial akan melakukan pemeriksaan atas putusan tersebut.

Putusan bebasnya Ronald Tannur lantas menghebohkan publik. Kabar ini juga telah sampai kepada Komisi Yudisial (KY). Juru Bicara KY Mukti Fajar Nur Dewanta menegaskan pihaknya akan turun tangan melakukan penyelidikan.

"Putusan ini menimbulkan perhatian publik, maka KY menggunakan hak inisiatifnya untuk melakukan pemeriksaan pada kasus tersebut," ujar Mukti Fajar.

SHARE NOW
EXPLORE BRILIO!
RELATED
MOST POPULAR
Today Tags