Brilio.net - Baiq Nuril Maknun kini tengah hangat diperbincangkan oleh banyak orang. Sosok mantan pegawai tata usaha SMA Negeri 7 Mataram, Nusa Tenggara Barat itu dinyatakan bersalah karena telah menyebarkan rekaman bermuatan kesusilaan, atau melanggar Pasal 27 ayat satu UU ITE. Tak tanggung-tanggung, Nuril divonis 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta dalam putusan kasasi Mahkamah Agung (MA).
Baiq Nuril merasa diperlakukan tidak adil lantaran dirinya sebenarnya korban dari kasus perbuatan pelecehan yang dilakukan Kepala Sekolah SMAN 7 Mataram, bernama Muslim. Baiq Nuril mengaku pelecehan yang ia alami lebih dari satu kali. Rentetan kasus pelecehan seksual yang ia alami, diakuinya sejak tahun 2012 saat masih berstatus sebagai pegawai honorer di sekolah tersebut.
BACA JUGA :
5 Kasus pembunuhan sadis satu keluarga di Indonesia
Kisahnya berawal ketika Baiq Nuril ditelepon oleh Muslim. Perbincangan Muslim dan Baiq berlangsung kurang lebih selama 20 menit. Awal pembicaraan, 5 menit pertama Muslim membincangkan soal pekerjaan, sisanya ia menceritakan soal hubungan seksualnya dengan wanita lain yang bukan istrinya. Perbincangan itu berlanjut hingga muncul kata-kata pelecehan yang ditujukan kepada Baiq. Ternyata, Muslim menelepon Baiq tak hanya sekali saja hingga Baiq pun merasa terganggu dan dilecehkan oleh tindakan Muslim. Tak hanya itu, orang-orang sekitar pun menuduh Baiq memiliki hubungan dengan Muslim.
Merasa tidak kuat dengan perlakuan itu, Baiq berinsiatif untuk merekam pembicaraannya dengan Muslim dan beberapa percakapan yang bersifat pelecehan seksual. Hal itu dilakukan Baiq untuk memperoleh bukti perlakuan buruk yang dilakukan Muslim kepadanya dan bukti jika tidak ada hubungan gelap apapun antara Baiq dan Muslim. Meski demikian, Baiq tak pernah melaporkan hasil rekamannya itu. Baiq tidak ingin kehilangan pekerjaannya.
Hingga suatu ketika, rekaman dan bukti-bukti percakapan itu tersebar melalui handphone-nya ke handphone orang lain. Mendengar namanya menjadi perbincangan buruk, Muslim melaporkan tindakan yang dilakukan oleh Baiq Nuril atas pelanggaran UU ITE Pasal 27 Ayat 1. Kasus ini berlanjut hingga ke persidangan.
BACA JUGA :
6 Beda gaya Augie Fantinus di dunia hiburan dan kehidupan pribadinya
Pengadilan Negeri Mataram memutuskan Baiq tidak bersalah dan membebaskannya dari status tahanan kota. Kalah dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum akhirnya mengajukan banding hingga kasasi ke Mahkamah Agung. Singkat cerita pada 26 September 2018 lalu, Mahkamah Agung memutus Baiq bersalah.
Kini, kasus Baiq Nuril masih menjadi perdebatan pro dan kontra. Beberapa dukungan terus mengalir sejak kasus ini mencuat. Dilansir oleh brilio.net dari berbagai sumber, ini 7 fakta kasus Baiq Nuril, Senin (19/11).
1. Kirim surat ke Jokowi
foto: Twitter/@MuhandklyAcho
Ingin mendapatkan keadilan, Baiq Nuril mengirimkan surat permohonan kepada Presiden Joko Widodo. Anaknya yang bernama Rafi juga mengirimkan surat serupa. Surat yang mereka tulis menjadi viral di media sosial. Sejumlah pengguna twitter mengunggah surat tersebut untuk menunjukkan dukungan mereka.
Yth bapak @jokowi
Muhadkly Acho (@MuhadklyAcho) 14 November 2018
Saya mau sampaikan surat Ibu Nuril & anaknya buat bapak. Anaknya selama ini taunya Ibunya itu sekolah selama dipenjara bbrp waktu lalu. Semoga hati bapak tergerak. Ibu Nuril adalah korban pelecehan, dia tak layak dipenjara lagi & didenda 500jt #SaveIbuNuril pic.twitter.com/fDxytqmCLv
4. Sempat divonis bebas
foto: Liputan6.com
Dilansir dari Liputan6.com, Baiq Nuril sempat dinyatakan bebas di Pengadilan Negeri Mataram. Di Pengadilan Negeri Mataram pada 26 Juli 2017, Baiq dinyatakan tidak terbukti telah mencemarkan nama baik Muslim, mantan kepala sekolah di SMAN 7 di Mataram.
5. Pencabutan vonis bebas
foto: merdeka.com
Vonis bebas Baiq Nuril oleh Pegawai Negeri Mataram dibatalkan di tingkat kasasi. Mahkamah Agung menjatuhkan vonis enam bulan penjara dan denda Rp 500 juta kepada Baiq. Kini, sejumlah dukungan pun mengalir kepada Baiq Nuril atas kasus yang menimpanya ini.
6. Laporkan balik pelapor
foto: Liputan6.com
Menyikapi rencana eksekusi, Baiq Nuril dan tim pengacara melayangkan surat permohonan penundaan eksekusi. Pihak Baiq juga menggugat balik mantan kepala sekolah yang melaporkannya.
7. Pernyataan dari Ahli UU ITE dari Kemenkominfo
foto: Liputan6.com
Dilansir Liputan6.com, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) buka suara terkait kasus yang menjerat Baiq Nuril. Melalui akun Twitter @Kemkominfo, ahli UU ITE Kemkominfo menegaskan tidak ada unsur pidana ITE di kasus Baiq Nuril. Meski demikian, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara akan menghormati keputusan MA karena menyadari bahwa keterangan ahli UU ITE dari Kemkominfo hanyalah 1 dari 5 alat bukti yang diajukan di proses peradilan.
Reporter: mgg/renno hadi ananta