Brilio.net - Pemerintah telah menerbitkan aturan terbaru mengenai Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) melalui Pasal 15 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024. Aturan ini mengatur tentang tahapan pendaftaran dan besaran iuranTapera, yang salah satunya adalah potongan sebesar 3% dari gaji atau penghasilan, di mana pekerja swasta dibagi antara pemberi kerja (0,5%) dan pekerja (2,5%). Sementara pekerja mandiri menanggung sendiri seluruh potongan.
Kebijakan ini bagaikan pisau bermata dua. Di satu sisi, Tapera diharapkan dapat membantu masyarakat, khususnya para pekerja bisa memiliki rumah untuk masa depan. Akan tetapi, kebijakan ini dikhawatirkan akan menambah beban bagi karyawan, terutama di tengah himpitan ekonomi yang tidak kunjung stabil.
BACA JUGA :
Nadiem Makarim resmi batalkan kenaikan UKT, singgung cemas melihat angka besaran biaya pendidikan
Setelah resmi ditandatangani oleh Presiden Jokowi, Tapera langsung menjadi perbincangan hangat di media sosial. Banyak masyarakat yang merasa kebijakan ini sangat memberatkan dan tak punya arah yang jelas. Apalagi, karyawan berkewajiban membayar iuran-iuran lain seperti BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, dan lain sebagainya.
Selain itu, tidak sedikit juga masyarakat yang khawatir soal pengelolaan dana yang ditarik. Orang-orang masih trauma dengan kasus korupsi di lembaga pemerintahan yang jelas-jelas merugikan negara dan masyarakat. Karena itu, publik menganggap bahwa ini adalah ladang korupsi baru yang membuat mereka ragu untuk mempercayainya kepada Tapera.
Karena banyaknya komentar pro maupun kontra dari masyarakat yang bermunculan. Jokowi akhirnya memberikan tanggapan terkait PP yang baru saja ditekennya itu. Berikut beberapa statement Presiden Jokowi soal Tapera, dihimpun oleh brilio.net dari berbagai sumber pada Senin (28/5).
BACA JUGA :
Pemerintah potong gaji pegawai guna simpanan wajib tabungan perumahan, segini besarannya
foto: YouTube/@Kementrian Sekretariat Negara
1. Semuanya sudah dihitung dengan cermat oleh pemerintah
Dalam keterangannya, Presiden Jokowi menegaskan bahwa kebijakan ini telah dihitung dengan cermat dan matang. Karena itu angka 3% yang ditentukan oleh pemerintah berdasarkan kemampuan finansial masyarakat. Jokowi menganggap bahwa masyarakat tidak akan keberatan dengan kebijakan Tapera.
"Ya semuanya (kebijakan pemotongan 3%) hitung lah," kata Joko Widodo di Istora Senayan, Jakarta, Senin (27/5).
2. Kebijakan baru pasti menuai pro kontra.
Jokowi paham betul bahwa kebijakan baru yang ia teken mengundang polemik di masyarakat. Apalagi Tapera ini nantinya akan memotong upah sebesar 3% bagi para pekerja swasta, influencer, maupun PNS. Oleh sebab itu, Jokowi menganggap kegaduhan yang terjadi merupakan hal yang wajar.
"Dalam kebijakan yang baru itu pasti masyarakat juga ikut berhitung. Mampu atau nggak mampu, berat atau nggak berat," ungkap Jokowi.