3. Bandingkan dengan iuran yang lain.
Jokowi juga membandingkan dengan iuran lain, seperti BPJS Kesehatan di luar Penerima Bantuan Iuran (PBI), dan lain sebagainya. Menurutnya, iuran sebelumnya juga langsung menciptakan kegaduhan, namun seiring berjalannya waktu masyarakat dapat menerima dan tidak merasa keberatan dengan iuran tersebut. Karena itu, Jokowi meyakini Tapera ini juga akan mendapat respon serupa.
BACA JUGA :
Nadiem Makarim resmi batalkan kenaikan UKT, singgung cemas melihat angka besaran biaya pendidikan
"Seperti dulu waktu BPJS, di luar yang PBI (Penerima Bantuan Iuran) yang gratis. 96 juta (penduduk yang kontra) kan rame." terangnya.
4. Masyarakat akan merasakan manfaatnya.
Sebagai kepala negara, Jokowi meyakinkan masyarakat bahwa Tapera ini nantinya akan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Seperti BPJS yang saat ini, berkat iuran tersebut banyak rakyat Indonesia yang akhirnya bisa menikmati fasilitas kesehatan. Jadi menurutnya, jika itu sudah terjadi maka polemik ini akan segera mereda.
BACA JUGA :
Pemerintah potong gaji pegawai guna simpanan wajib tabungan perumahan, segini besarannya
"Setelah berjalan saya kira merasakan manfaatnya, bahwa rumah sakit tidak dipungut biaya. Seperti itu yang akan dirasakan setelah berjalan. Kalau belum biasanya pro dan kontra," ujar Jokowi.
foto: YouTube/@Kementrian Sekretariat Negara
5. Kapan Tapera akan diberlakukan?
Dalam Pasal 68 PP tersebut ditegaskan bahwa pemberi kerja wajib mendaftarkan pekerjanya ke Badan Pengelola (BP) Tapera paling lambat tujuh tahun setelah PP 25/2020 diberlakukan pada 20 Mei. Berarti, pengusaha punya waktu untuk mendaftarkan pekerjanya sampai tahun 2026. Sementara itu, dalam pasal 14 disebutkan bahwa iuran Tapera untuk pekerja dibayar oleh pemberi kerja (0,5 %) dan pekerja itu sendiri (2,5%). Sementara iuran pekerja mandiri dibayar oleh pribadi.
6. Siapa yang harus membayar iuran Tapera.
PP Nomor 21 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Tapera mengharuskan setiap pekerja berusia minimal 20 tahun atau yang sudah menikah, dengan penghasilan setidaknya sebesar upah minimum untuk menjadi peserta Tapera. Kewajiban ini berlaku tidak hanya bagi ASN, TNI-Polri, dan pegawai BUMN, tetapi juga bagi karyawan swasta dan pekerja lainnya yang menerima gaji atau upah.
7. Mekanisme Potongan Tapera.
Pasal 20 PP Tapera mewajibkan pemberi kerja dan pekerja mandiri untuk menyetor simpanan Tapera setiap bulan, paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya. Jika tanggal 10 jatuh pada hari libur, pembayaran dilakukan pada hari kerja pertama setelahnya. BP Tapera mencatat rekening individu peserta, yang melakukan pembayaran melalui Bank Kustodian atau pihak yang ditunjuk.
Simpanan ini dibagi menjadi dana pemupukan, pemanfaatan, dan cadangan. Dana pemanfaatan digunakan untuk pembiayaan perumahan dengan bunga lebih rendah. Jika peserta tidak membayar, status kepesertaan menjadi non aktif. Tetapi bisa diaktifkan kembali setelah pembayaran dilanjutkan. Rekening peserta tetap tercatat di BP Tapera meskipun statusnya non aktif.