1. Home
  2. ยป
  3. Serius
10 Oktober 2020 13:24

9 Hoaks UU Cipta Kerja yang dibantah Jokowi, salah satunya soal UMK

"Pada faktanya Upah Minimum Regional (UMR) tetap ada," kata Jokowi Cisilia Perwita Setyorini

Brilio.net - Presiden Joko Widodo memberikan pernyataan di tengah aksi penolakan UU Cipta Kerja. Jokowi menyebut terdapat, hoaks dan disinformasi mengenai substansi UU Cipta Kerja. Hal itulah yang mengakibatkan gelombang unjuk rasa penolakan UU Cipta Kerja, Kamis (8/10)

"Saya melihat adanya unjuk rasa penolakan RUU Cipta Kerja yang pada dasarnya dilatarbelakangi oleh disinformasi, mengenai substansi dari undang-undang ini dan hoaks di media sosial," ujar Jokowi saat memberikan keterangan pers, Jumat (9/10).

Jokowi pun membantah sejumlah disinformasi dan hoaks mengenai RUU Cipta Kerja. Berikut ini 9 hoaks yang dibantah oleh Jokowi seperti dilansirbrilio.net dari liputan6.com, Sabtu (10/10)

BACA JUGA :
Jokowi: UU Cipta Kerja untuk buka lapangan kerja baru


1. Penghapusan Upah Minimum

Jokowi membantah isu yang ramai soal RUU Cipta Kerja menghapus Upah Minimum Provinsi (UMP), Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP). Dia memastikan bahwa Upah Minimum Regional (UMR) tetap ada.

BACA JUGA :
Fakta dibalik baju adat Presiden Jokowi pada upacara HUT RI Ke-75

"Hal ini tidak benar, karena pada faktanya Upah Minimum Regional (UMR) tetap ada," jelas Jokowi

2. Upah Dihitung Per Jam

Jokowi menegaskan sistem pengupahan masih merujuk ke aturan yang lama. Sehingga, isu bahwa pekerja akan dibayar berdadarkan hitungan jam tidaklah benar.

"Ada juga yang menyebutkan upah minumum dihitung per jam, ini juga tidak benar, tidak ada perubahan dengan sistem yang sekarang, upah bisa dihitung berdasarkan waktu dan berdasarkan hasil," kata dia.

3. Cuti Dihapus

Jokowi menekankan UU Cipta Kerja tetap menjamin berbagai macam cuti. Mulai dari, cuti sakit, cuti kematian, hingga cuti kelahiran. Dengan begitu, informasi soal semua cuti dihapuskan dan tidak ada kompensasinya adalah hoaks.

"Ada kabar yang menyebut semua cuti, cuti sakit, cuti kawinan, cuti khitanan, cuti baptis, cuti kematian, cuti melahirkan dihapuskan dan tidak ada kompensasinya.Saya tegaskan ini juga tidak benar, hak cuti tetap ada dan dijamin," tutur Jokowi.

4. Perusahaan Bisa PHK Sepihak

Salah satu hoaks yang diluruskan Jokowi terkait UU Cipta Kerja yakni, soal Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Jokowi membantah isu perusahaan dapat melakukan PHK secara sepihak kepada pekerja.

"Apakah perusahaan bisa PHK kapan pun secara sepihak? Tidak benar. Yang benar perusahaan tidak bisa PHK secara sepihak," ujar dia.

5. Hilangnya Jaminan Sosial

Jaminan sosial merupakan salah satu isu yang paling disorot para pekerja. Jokowi memastikan bahwa jaminan sosial bagi buruh dan pekerja tetap ada dalam UU Cipta Kerja.

"Kemudian juga pertanyaan benarkah jaminan sosial dan kesejahteraan lainnya hilang? Yang benar jaminan sosial tetap ada," tutur Jokowi.

6. AMDAL Dihilangkan

Jokowi membantah UU Cipta Kerja menghapus perizinan Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL). Dia memastikan bahwa syarat AMDAL tetap ada bagi industri besar.

"Bagi industri besar harus studi AMDAL yang ketat. Tapi bagi UMKM lebih ditekankan pada pendampingan dan pengawasan," ucapnya.

7. Resentralisasi Pemerintah Pusat

Mantan Gubernur DKI Jakarta itu menjamin tak ada resentralisasi pengurusan perizinan berusaha dari pemerintah daerah ke pemerintah pusat dalam UU Cipta Kerja. Menurut dia, perizinan berusaha tetap kewenangan pemerintah daerah.

Hanya saja, kewenangan itu dilakukan berdasarkan Norma, Standar, Prosedur, Krtiteria (NSPK) yang ditetapkan pemerintah pusat. Selain itu, Jokowi juga memastikan bahwa kewenangan perizinan non berusaha juga tetap berada di pemerintah daerah.

"Tidak ada perubahan, bahkan kita melakukan penyederhanaan, melakukan standarisasi jenis dan prosedur berusaha di daerah dan perizinan di daerah diberikan batas waktu," pungkas Jokowi.

8. Komersialisasi Pendidikan

Jokowi membantah UU Cipta Kerja memicu komersialisasi pendidikan. Dia menjelaskan UU Cipta Kerja yang baru disahkan DPR hanya mengatur pendidikan formal di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).

Dia menjamin bahwa perizinan pendidikan dan pondok pesantren tidak akan diatur dalam UU Cipta Kerja. Jokowi menegaskan pendidikan di pondok pesantren masih merujuk pada aturan lama yang selama ini berlaku.

9. Bank Tanah

Jokowi mengatakan keberadaan Bank Tanah dalam UU Cipta Kerja diperlukan untuk menjamin pembangunan sosial serta pemerataan ekonomi. Bukan hanya itu, Bank Tanah bertujuan untuk memberikan akses kepemilikan lahan bagi masyarakat.

"Ini sangat penting untuk menjamin akses masyarakat terhadap kepemilihan lahan dan tanah dan kita selama ini kita tidak memiliki bank tanah," tandas Jokowi.

SHARE NOW
EXPLORE BRILIO!
RELATED
MOST POPULAR
Today Tags