Brilio.net -
Gubernur DKI Jakarta nonaktif, Basuki Tjahaja Purnama, Senin (7/11) menjalani pemeriksaan di Rupatama, Mabes Polri. Pemeriksaan ini adalah pemeriksaan kedua, sebelumnya Ahok diperiksa Bareskrim pada Oktober lalu.
"Sore hari ini kami ingin menyampaikan bahwa Pak Ahok memenuhi panggilan Mabes Polri untuk dimintai keterangan terkait dengan peristiwa tanggal 27 September 2016 di Kepulauan Seribu," kata Ketua Tim Pengacara Ahok, Sirra Prayuna seperti dikutip brilio.net dari Antara, Senin (7/11)
BACA JUGA :
Gara-gara status Facebooknya tiga tahun lalu, manajer Twitter dipecat
Sirra menambahkan, total pertanyaan yang diajukan kepada Ahok 40 pertanyaan dengan pemeriksaan sebelumnya.
Sampai saat ini Polri telah mendengarkan keterangan dari 29 orang saksi. Para saksi tersebut di antaranya berasal dari ahli hukum pidana, ahli bahasa, ahli tafsir, ahli agama. Sebanyak 13 orang saksi lainnya merupakan pihak yang melapor Ahok.
Dalam konferensi pers pada Senin (7/11) Analis Kebijakan Madya Divisi Humas Mabes Polri Kombes Rikwanto menyatakan selain Ahok, Buni Yani juga akan dipanggil untuk pemeriksaan pada Kamis (10/11). Dia adalah pengunggah dari video Ahok di Kepulauan Seribu dengan menghilangkan kata "pakai" sehingga mengurangi esensi kalimat. Rikwanto juga menambahkan agar masyarakat tidak menyebarkan hate speech melalui media sosial.
Kasus Ahok ini bermula dari pidatonya di Kepulauan Seribu pada 27 September lalu. UCapan Ahok terkait Al-Maidah 51 itulah yang membuat sebgian besar umat Islam marah. Puncaknya Jumat (4/11) kemarin ratusan ribu masa dari berbagai daerah berkumpul di Bundaran Hotel Indonesia dan Istana Kepresidenan di Jakarta menuntut proses hukum Ahok.
BACA JUGA :
Ini isi pertemuan Jokowi dengan para ulama jelang aksi masa 4 November