Brilio.net - Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) kini sedang menyelidiki dugaan pelanggaran oleh enam anggota kepolisian terkait kasus Supriyani, seorang guru honorer di Sekolah Dasar Negeri (SDN) 4 Baito, Kabupaten Konawe Selatan.
Supriyani sebelumnya terjerat dalam perkara dugaan penganiayaan terhadap seorang siswa yang kemudian berkembang menjadi isu serius, dengan adanya tuduhan permintaan sejumlah uang dari aparat setempat.
BACA JUGA :
Pencopotan camat Baito, Bupati Konawe Selatan sebut tak ada kaitannya dengan kasus Guru Supriyani
Kepala Bid Propam Polda Sultra, Kombes Pol Moch. Sholeh, membenarkan bahwa enam personel dari Polsek Baito dan Polres Konawe Selatan saat ini sedang menjalani pemeriksaan. Menurut Sholeh, tiga personel berasal dari Polsek Baito, sementara tiga lainnya merupakan anggota Polres Konawe Selatan. Penyelidikan ini dimaksudkan untuk menelusuri kemungkinan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh para petugas terkait tindakan penanganan kasus Supriyani yang dianggap tidak sesuai prosedur.
Selain memeriksa keenam personel tersebut, Propam Polda Sultra juga berencana memanggil Kepala Desa Wonua Raya untuk dimintai klarifikasi mengenai permintaan uang sebesar Rp50 juta yang diduga dialamatkan kepada Supriyani.
Dugaan ini pertama kali diungkap oleh tim kuasa hukum Supriyani yang mengklaim adanya permintaan dari oknum aparat, yang menyatakan bahwa uang tersebut diperlukan untuk menghentikan proses hukum Supriyani. Hingga kini, kepala desa yang disebutkan dalam tuduhan tersebut telah dijadwalkan untuk memberikan keterangan resmi guna membantu menyelesaikan persoalan yang sedang diperiksa.
BACA JUGA :
Penyebab Aipda Wibowo polisikan Supriyani, kata-kata sang guru bikin tak bisa menahan diri
"Bahwa penyidik menyampaikan informasi kepada Kepala Desa Wonua Raya adanya permintaan uang sebesar Rp50 juta dari Kapolsek agar perkara Supriyani dihentikan, sebagaimana keterangan dari Kepala Desa Wonua Raya dan bukti rekaman percakapan," kata Kuasa Hukum Supriyani, Andre Darmawan, saat sidang eksepsi dalam perkara Supriyani, seperti dikutip brilio.net dari ANTARA.
Pendalaman kasus dan pemeriksaan saksi.
foto: liputan6.com
Kombes Pol Moch. Sholeh juga menyatakan bahwa saat ini proses pendalaman terhadap kasus Supriyani terus berjalan. Bid Propam Polda Sultra fokus pada pemeriksaan saksi-saksi yang dianggap relevan dengan perkara tersebut. Proses ini diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih jelas tentang apa yang terjadi di balik kasus guru honorer ini. Menurut Sholeh, setiap saksi akan diperiksa dengan cermat guna mengumpulkan fakta yang akan dijadikan acuan untuk menentukan langkah hukum lebih lanjut bagi keenam personel yang diduga terlibat dalam kasus ini.
Kasus yang melibatkan Supriyani juga telah memasuki tahapan sidang pemeriksaan saksi-saksi di Pengadilan Negeri Andoolo. Menurut kuasa hukum Supriyani, Andre Darmawan, terdapat bukti rekaman percakapan yang menunjukkan adanya permintaan uang sebesar Rp50 juta dari pihak kepolisian.
Permintaan ini diduga disampaikan kepada Kepala Desa Wonua Raya, yang kemudian meneruskannya kepada Supriyani. Bukti rekaman ini menjadi salah satu poin penting yang diajukan oleh pihak kuasa hukum dalam sidang eksepsi yang berlangsung di Konawe Selatan.
Tudingan tersebut juga mengemuka dalam pengadilan, di mana kuasa hukum Supriyani berupaya menjelaskan bahwa permintaan uang dari salah satu petinggi di Polsek Baito bertujuan untuk menghentikan proses hukum kliennya.
Dalam sidang eksepsi tersebut, pengacara Supriyani juga menambahkan bahwa permintaan uang ini merupakan bentuk pelanggaran terhadap prinsip hukum yang adil, sehingga pihaknya menuntut proses yang lebih transparan dan tanpa intervensi dari pihak tertentu yang dianggap tidak netral.
Polda Sultra melalui Bid Propam kini tengah berupaya menjaga kredibilitas institusi dengan melaksanakan investigasi menyeluruh terhadap permasalahan ini. Kombes Pol Moch. Sholeh mengungkapkan bahwa tujuan dari pemeriksaan terhadap keenam anggota kepolisian ini adalah untuk memastikan bahwa setiap tindakan anggota Polri selalu mengedepankan standar profesionalisme dan etika kerja.
Propam juga menegaskan bahwa hasil investigasi akan diumumkan sesuai dengan temuan fakta di lapangan. Moch. Sholeh menyatakan bahwa setiap hasil pemeriksaan akan disampaikan secara transparan kepada publik guna menjawab keraguan masyarakat atas penanganan kasus Supriyani.
Dukungan dari masyarakat dan MUI Konsel.
foto: TikTok/@andre_darmawan
Kasus yang dialami Supriyani mendapat perhatian luas dari masyarakat setempat dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Konawe Selatan. Pihak MUI Konsel berharap agar pengadilan dapat memberikan keputusan yang adil dan didasarkan pada fakta yang benar-benar terjadi.
Dalam hal ini, MUI turut mendorong agar segala bentuk intervensi yang mungkin terjadi diabaikan, sehingga keadilan bagi Supriyani dapat ditegakkan. Ketua MUI Konsel mengungkapkan bahwa transparansi dalam menangani kasus ini sangat diperlukan untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap lembaga hukum.
Supriyani, yang telah lama mengabdi sebagai guru honorer, kini berjuang untuk mendapatkan keadilan atas kasus yang menimpanya. Sebagai seorang guru yang berdedikasi, Supriyani merasa bahwa tuduhan yang dilayangkan kepadanya sangat berat, terutama ketika ada tuduhan penganiayaan yang melibatkan dirinya terhadap salah satu siswa di sekolah tempat ia mengajar.
Dalam perjuangannya di meja hijau, Supriyani mendapat dukungan dari keluarga, rekan kerja, dan masyarakat sekitar yang meyakini bahwa ia tidak bersalah. Dengan adanya dukungan dari berbagai pihak, Supriyani berharap agar proses hukum yang berjalan dapat memberikan keadilan dan mengembalikan nama baiknya sebagai seorang pendidik.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan oknum kepolisian dan dugaan adanya tindakan pemerasan yang dilakukan terhadap seorang guru honorer. Masyarakat berharap bahwa Polda Sultra dapat menyelesaikan investigasi ini dengan tuntas, tanpa melindungi pihak-pihak yang terbukti bersalah.
Pemeriksaan yang dilakukan oleh Bid Propam Polda Sultra diharapkan dapat memberikan efek jera dan menjaga kredibilitas kepolisian di mata masyarakat. Dengan langkah-langkah yang tepat dan terbuka, institusi kepolisian diharapkan mampu membuktikan bahwa hukum berlaku secara adil bagi seluruh lapisan masyarakat tanpa pandang bulu.