Brilio.net - Terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Majelis Hakim dengan kasus penistaan agama yang dilakukannya beberapa waktu lalu melalui pidatonya di Kepulauan Seribu.
Pada sidang yang digelar oleh Pengadilan Jakarta Utara di Kementerian Pertanisan, Selasa (9/5), telah memutuskan bahwa Ahok dinyatakan bersalah dan divonis dua tahun penjara.
BACA JUGA :
12 Potret suasana Rutan Cipinang tempat Ahok ditahan
Menanggapi hal itu, kakak angkat Ahok, Andi Analta tak banyak berkata mengenai masa tahanan yang mendera sang adik.
"Cuma satu kata aja, prihatin," ujarnya usai menyaksikan langsung jalannya persidangan di Auditorium, Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (9/5)
Menurut Analta, apa yang telah diputuskan Majelis Hakim merupakan hak-nya. Namun eksistensinya tetap akan dipertanggungjawabkan nanti di hadapan Tuhan.
BACA JUGA :
Rutan Cipinang diresmikan Patrialis Akbar yang pernah sindir Ahok
"Itu hak dia. Ini kita cuman prihatin aja," ujarnya.