1. Home
  2. »
  3. Serius
11 April 2017 10:40

Ahok siap mendengarkan sidang tuntutan hari ini

Ahok didakwa melakukan penodaan agama. Syifa Fauziah

Brilio.net - Sidang ke-18 kasus penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) kembali di gelar di Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan. Sidang hari ini beragendakan pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Salah satu tim pengacara Ahok, Humprey R Djemat mengungkap, kliennya sudah siap mendengarkan tuntutan yang akan dibacakan JPU pada hari ini. "Kita siap saja, tergantung JPU siap atau tidak. Kalau kami hanya mendengarkan saja," katanya.

BACA JUGA :
Selain video Al-Maidah, video di Balai Kota juga diputar dalam sidang


Salah satu pelapor, Pedri mengimbau agar masyarakat terus mengawal jalannya sidang ke-18 ini. Meski kepolisian sempat meminta sidang ditunda, namun hakim tak terpengaruh dengan surat dari kepolisian tersebut.

"Kita hormati upaya kepolisian sebagai pihak yang bertanggungjawab atas keamanan. Tapi kita hargai pula sikap Majelis Hakim dan JPU yang wajib menjaga independensinya," ujarnya pada wartawan, Selasa (11/4).

Menurutnya, agenda sidang pembacaan tuntutan itu agenda yang sangat urgen. Sebab, tuntutan akan menjadi dasar bagi Majelis Hakim dalam mengetuk palu putusan nantinya.

BACA JUGA :
Maling tertangkap di tengah kerumunan massa penolak Ahok

"Maka itu, semua pihak yang mendambakan tegaknya keadilan mesti tetap mengikuti perkembangan persidangan ini serta memberikan dukungan kepada JPU dan Majelis Hakim," tuturnya.

"Jangan terpengaruh isu-isu mutakhir yang diduga bisa mengalihkan perhatian publik dari kasus Ahok ini. Berbagai isu yang muncul belakangan patut diduga sengaja dimunculkan untuk mengalihkan perhatian," imbuhnya.

Humas PN Jakarta Utara, Hasoloan Sianturi mengatakan sidang ke-18 ini berjalan seperti sidang-sidang sebelumnya. "Ya sama seperti biasa (persiapan), seperti sidang-sidang kemarin. Pukul 09.00 WIB seperti biasa dimulainya," tuturnya.

Dalam perkara ini, terdakwa Ahok didakwa melakukan penodaan agama karena mengutip surat Al Maidah ayat 51 saat kunjungan kerja ke Kepulauan Seribu. JPU mendakwa Ahok dengan dakwaan alternatif Pasal 156 huruf a KUHP atau Pasal 156 KUHP.

SHARE NOW
EXPLORE BRILIO!
RELATED
MOST POPULAR
Today Tags