1. Home
  2. ยป
  3. Serius
16 Oktober 2023 12:54

Alasan MK tolak gugatan PSI soal batas usia capres-cawapres

Sidang pembacaan gugatan PSI soal batas usia capres-cawapres digelar pada Senin (16/10) Ferra Listianti
foto: liputan6.com

Brilio.net - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi Pasal 169 huruf (q) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) mengenai batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) yang diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

"Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan/ketetapan di Gedung MK RI, Jakarta, Senin (16/10).

BACA JUGA :
4 Pembelaan Evi Apita Maya, caleg 'kelewat cantik' yang digugat ke MK


Anwar mengatakan bahwa mahkamah berkesimpulan permohonan yang diajukan oleh PSI tersebut tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.

Menurut mahkamah, Pasal 169 huruf (q) UU Pemilu tidak melanggar hak atas kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan.

BACA JUGA :
KPU berharap Jokowi dan Prabowo hadir di agenda penetapan presiden

SHARE NOW
EXPLORE BRILIO!
RELATED
MOST POPULAR
Today Tags