Artis terkenal, Nikita Mirzani, bersama asistennya yang berinisial IM, kini berada di balik jeruji besi setelah menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka. Mereka ditahan oleh pihak kepolisian terkait kasus pengancaman dan pemerasan yang melibatkan Dokter Reza Gladys.
Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Kabid Humas Polda Metro Jaya, menjelaskan bahwa penyidik telah mengumpulkan cukup bukti untuk mendukung kasus ini. "Penyidik memiliki bukti yang cukup, termasuk beberapa alat bukti dan barang bukti," ungkapnya kepada wartawan pada Selasa (4/3/2025).
BACA JUGA :
Momen penangkapan Nikita Mirzani atas kasus pemerasan dan pengancaman , santai bak model catwalk
Lebih lanjut, Ade Ary menambahkan bahwa ada alasan subyektif yang mendasari penahanan kedua tersangka, meskipun ia tidak menjelaskan secara rinci. "Penyidik juga mempertimbangkan hal-hal subyektif sesuai dengan KUHAP dalam proses penyidikan," jelasnya.
Beberapa barang bukti yang disita oleh penyidik dalam kasus pemerasan dan pengancaman ini antara lain sembilan dokumen, surat-surat, serta barang bukti digital seperti flashdisk dan handphone. "Kami juga melakukan ekstraksi barang digital dan mengambil keterangan dari lima ahli," tambah Ade.
Hingga saat ini, total ada 16 orang saksi yang telah dimintai keterangan, dan semua kesaksian tersebut mengarah pada dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Nikita Mirzani, ibu dari Laura Meizani alias Lolly. "Proses penyidikan, pemeriksaan saksi, hingga penetapan tersangka telah dilakukan, dan sore ini penyidik telah melakukan penahanan terhadap kedua tersangka," ujarnya.
BACA JUGA :
Nikita Mirzani resmi ditahan polisi atas kasus pemerasan dan pengancaman, begini kronologi lengkapnya
Selain itu, Nikita juga terancam dengan Pasal 368 KUHP yang berkaitan dengan tindak pidana pemerasan dan pengancaman, dengan hukuman maksimal 9 tahun penjara. "Dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) juga diatur dalam pasal 3 dan pasal 4 UU Tindak Pidana Pencucian Uang, yang bisa berujung pada ancaman pidana paling lama 20 tahun penjara," tutup Ade Ary kepada wartawan pada Kamis, 20 Februari 2025.