1. Home
  2. ยป
  3. Serius
6 Agustus 2019 17:36

Siapkan kompensasi listrik mati Rp 839 M, PLN potong gaji pegawai

Kompensasi akan masuk dalam perhitungan pengurangan pembayaran listrik Agustus 2019. Yusuf Harfi
foto: merdeka.com

Brilio.net - Sebagai bentuk kompensasi listrik padam di wilayah Jabodebatek dan sekitarnya pada Minggu (4/8), PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) dikabarkan mengalokasikan dana sebesar Rp 839 miliar. Dana tersebut akan digunakan untuk membayar kompensasi kepada 22 juta pelanggan terdampak di Jakarta, Banten, dan Jawa Barat.

Kepastian tersebut disampaikan oleh Plt Direktur Utama PLN Sripeni Inten di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (6/8).

BACA JUGA :
Pohon sengon diduga penyebab mati listrik massal, ini penampakannya


"Kami berkomitmen tetap memberikan kompensasi dengan hitungan sesuai peraturan undang-undang yang berlaku," kata Srepni Inten dikutip brilio.net dari Antara, Selasa (6/8).

Rincian penggantian adalah untuk golongan subsidi akan diberikan kompensasi diskon sebesar diskon 35 persen dari biaya beban. Sedangkan untuk nonsubsidi akan mendapatkan kompensasi sebesar diskon 35 persen dari biaya beban.

Kompensasi tersebut sesuai undang-undang dan bukan berupa uang tunai, melainkan akan masuk dalam perhitungan pengurangan pembayaran listrik yang terhitung pada Agustus 2019. Menurut Sripeni, besaran kompensasi yang diberikan sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.

BACA JUGA :
Rafathar ngungsi ke Singapura, 10 reaksi warganet ini kocak abis

Sementara itu, Direktur Pengadaan Strategis II PT PLN (Persero) Djoko Raharjo Abumanan mengatakan bahwa PLN tidak mengambil dari biaya subsidi Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) tetapi berasal dari dana perusahaan dan penghematan pengeluaran perusahaan.

"Iya makanya harus hemat nanti," kata Djoko dikutip dari merdeka.com

Menurut Djoko, salah satu pengeluaran yang bisa di rem adalah memotong pendapatan pegawai. Hal ini menjadi pilihan, karena besaran gaji diberikan berdasarkan kinerja pegawai. Namun dia belum bisa menyebutkan besaran potongan gaji.

"Gaji pegawai kurangi, karena gini di PLN itu namanya merit order, kalau kerja tidak bagus potong gaji," tuturnya.

Djoko mengungkapkan, gaji yang dipotong bukan gaji dasar, tetapi gaji berupa tunjangan berdasarkan prestasi yang telah dicapai, potongan tersebut akan diberlakukan untuk semua pegawai.

"Namanya T2 nya diperhitungkan, jadi gini PLN ada tiga (jenis gaji), T1 gaji dasar, T2 kalau prestasi dikasih, kalau kayak gini nih kena semua pegawai," tandasnya.

SHARE NOW
EXPLORE BRILIO!
RELATED
MOST POPULAR
Today Tags