Brilio.net - Pemerintah mengubah persyaratan untuk penerbangan Jawa-Bali. Jika sebelumnya tes PCR jadi syarat, kini diubah menjadi tes antigen.
Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Manusia dan Budaya (PMK) Muhadjir Effendy mengatakan, syarat tes PCR untuk penerbangan Jawa-Bali tak lagi diharuskan. "Untuk perjalanan akan ada perubahan yaitu untuk wilayah Jawa dan Bali, perjalanan udara tidak lagi mengharuskan menggunakan tes PCR," ujarnya dikutip dari Merdeka.com, Selasa (2/11).
BACA JUGA :
Kampus ini blokir email & WiFi pelanggar protokol kesehatan Covid-19
foto: pexels.com
Tapi, bukan berarti syarat tes kesehatan ini dihilangkan. "Cukup menggunakan tes antigen sama dengan yang sudah diberlakukan untuk wilayah luar Jawa non-Bali sesuai dengan usulan dari bapak Mendagri," jelasnya.
BACA JUGA :
Ngotot bermasker saat pemotretan pasfoto di sekolah, bocah ini dipuji
Dia menambahkan, untuk mengantisipasi dampak Pembelajaran Tatap Muka (PTM), Kemenkes bekerja sama dengan Kemdikbud Ristekdikti dan Kementerian Agama akan membuat aplikasi proaktif tracing. Nantinya aplikasi itu akan diterapkan di Indonesia yang terintegrasi dengan PeduliLindungi.
foto: pexels.com
Meski tren perkembangan virus corona menunjukan arah yang positif, namun Muhadjir mengimbau agar masyarakat tetap taat terhadap protokol kesehatan. "Walaupun penurunan penularan Covid-19 sudah bagus tetapi kita juga harus terus waspada," pungkasnya.
Sebelumnya, diketahui pemerintah mewajibkan tes PCR sebagai syarat perjalanan udara. Hal itu menjadi polemik di tengah masyarakat terutama terkait dengan biaya tes yang cukup tinggi. Selain itu banyak pula desakan agar kebijakan tersebut dapat diubah agar tidak mempersulit masyarakat.