1. Home
  2. ยป
  3. Serius
15 Mei 2019 12:20

Rumah Menteri PUPR bakal digusur untuk tol, begini ganti ruginya

Rumah Menteri PUPR yang akan digusur sudah ditempati bersama keluarga sejak tahun 1990. Kurnia Putri Utomo

Brilio.net - Baru-baru ini Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi RI, Mahfud MD membuat cuitan mengejutkan. Ia mengatakan bahwa rumah pribadi Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan (PUPR), Basuki Hadimuljono akan digusur untuk proyek tol. Padahal Basuki Hadimuljono sendiri yang memimpin proyek pembuatan jalan.

BACA JUGA :
Jokowi setuju pilih menteri dari kalangan milenial, ini alasannya


foto: Twitter/@mohmahfudmd

"Menarik, rumah pribadi Menteri PUPR Basuki Hadi Mulyono di Bekasi akan digusur utk proyek jalan tol. Pd-hal dialah yg menjadi pimpinan pembuatan jalan. Dulu diberitakan ada pejabat daerah yg membelokkan rencana jalan tol agar tak melewati tanah pribadinya. Hormat utk Pak Basuki," cuitan akun Twitter @mohmahfudmd.

Rumah Basuki Hadimuljono ini terletak di wilayah Kalimalang, Bekasi, Jawa Barat. Rumah tersbeut telah ditinggali Menteri PUPR dan keluarga sejak tahun 1990. Nah jika Basuki Hadimuljono digusur, kira-kira berapa ganti ruginya?

BACA JUGA :
Momen 5 menteri Jokowi pakai sarung, ternyata dulunya santri

Dilansir Brilio.net dari Merdeka.com, Rabu (15/5), Kepala Biro Komunikasi Publik Kementerian PUPR, Endra S Atmawidjaja, mengatakan Menteri Basuki akan tetap mendapatkan ganti rugi sesuai aturan yang ditetapkan. Namun, dia tidak merinci berapa besarannya.

"Tetap mengikuti aturan Undang-Undang No 2 tahun 2014 tentang Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Publik. Harus begitu. Kan ini kan untuk kepentingan publik," ujar Endra.

Menurut Penjelasan Kepala Bidang Perumahan dan Pertanahan Kementerian Koordinator Perekonomian Hotman Sidauruk, besaran ganti rugi tanah yang tergusur karena proyek untuk kepentingan umum akan mengacu pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.

Di mana disebutkan pada pasal 1 angka 2 yakni 'Pengadaan tanah adalah kegiatan menyediakan tanah dengan cara memberi ganti kerugian yang laik dan adil kepada pihak yang berhak'.

"Untuk mencapai suatu keadilan dan kelaikan, penilaian besarnya nilai ganti kerugian yang telah ditentukan oleh Undang Undang untuk dilakukan oleh penilai tanah (independen) dilakukan atas bidang per bidang tanah," jelas Hotman Sidauruk.

SHARE NOW
EXPLORE BRILIO!
RELATED
MOST POPULAR
Today Tags