1. Home
  2. ยป
  3. Serius
5 Agustus 2021 15:33

Bantuan kuota internet dan UKT pemerintah dilanjutkan, ini rinciannya

Pemerintah akan mengeluarkan biaya Rp 6,8 T untuk kuota internet. Sedangkan untuk uang kuliah tunggal (UKT) sebesar Rp 2 T Hapsari Afdilla

Brilio.net - Upaya pemerintah dalam menanggulangi dampak pandemi Covid-19 masih terus dilakukan. Di sektor pendidikan sendiri, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) pada tahun 2020 dan 2021 telah menyalurkan subsidi sebesar Rp 13,2 triliun serta menerjunkan 53.706 relawan mahasiswa dalam rangka penanganan Covid-19.

Dalam acara peresmian lanjutan Bantuan Kuota Internet dan Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang digelar secara daring, pada Rabu (4/8), Mendikbud Nadiem Makarim mengungkapkan pada 2020 sebanyak 35,6 juta siswa, mahasiswa, guru, dan dosen, telah menerima subsidi berupa kuota data internet dan bantuan uang kuliah tunggal (UKT).

BACA JUGA :
Isolasi mandiri, ini cara pasien dapat obat gratis dari Kemenkes


Dilanjutkan anggaran bantuan kuota internet pada tahun 2021 yang mencapai Rp 6,8 triliun dengan menyasar 26,8 juta siswa, mahasiswa, guru, dan dosen. Terkait UKT 2020-2021, total anggaran yang diberikan mencapai Rp 2 triliun diperuntukkan bagi 419.605 mahasiswa Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan Perguruan Tinggi Swasta (PTS) yang terdampak Covid-19.

foto: Liputan6.com/Johan Tallo

BACA JUGA :
PPKM Darurat, program bansos dan potongan tarif listrik diperpanjang

Selain itu Kemendikbudristek juga akan memberikan subsidi upah kepada 2 juta pendidik dan tenaga kependidikan non-PNS, serta 48 ribu pelaku seni budaya, dengan total anggaran sebesar Rp 3,7 triliun.

Anggaran sebesar Rp 405 miliar juga disediakan untuk Rumah Sakit Pendidikan yang bertujuan meningkatkan kapasitas 30 rumah sakit pendidikan dan fakultas kedokteran PTN dan PTS, ketersediaan APD, reagen, dan alat deteksi Covid-19 dengan RT-PCR.

Kemendikbudristek juga menerjunkan 15.000 relawan mahasiswa, dan melalui program Kampus Mengajar, menerjunkan 38.706 mahasiswa didampingi 5.106 dosen kepada 8.351 sekolah di 34 Provinsi dengan anggaran sebesar Rp 353 miliar.

foto: Merdeka.com/Dwi Narwoko

"Sehingga untuk memastikan pendidikan berkualitas dapat terus terlaksana di masa pandemi ini, Kemendikbudristek akan menyalurkan tambahan Rp 2,3 triliun untuk lanjutan bantuan kuota data internet bagi 26,8 juta siswa, mahasiswa, guru, dan dosen pada bulan September, Oktober, dan November 2021," jelas Nadiem.

Sebagai informasi tambahan, besar bantuan kuota internet yang dialokasikan bagi peserta didik PAUD adalah 7GB/ bulan, dan untuk peserta didik di tingkat dasar dan menengah yaitu 10 GB/ bulan. Sedangkan bagi tenaga pendidik PAUD serta jenjang pendidikan dasar dan menengah yaitu 12 GB/ bulan. Adapun bagi mahasiswa dan dosen diberikan bantuan kuota internet sebesar 15 GB/ bulan.

Bantuan kuota internet ini bisa digunakan untuk mengakses seluruh laman dan aplikasi, terkecuali situs dan aplikasi yang diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).

Bantuan kuota data internet ini akan disalurkan pada tanggal 11 sampai 15 September, 11 sampai 15 Oktober, dan 11 sampai 15 November 2021, dan berlaku selama 30 hari sejak diterima.

foto: Merdeka.com/Iqbal Nugroho

Per September 2021, Kemendikbudristek juga akan menyalurkan Rp 745 miliar untuk melanjutkan subsidi UKT bagi mahasiswa yang terdampak pandemi Covid-19. Bantuan UKT diberikan sesuai besaran UKT, dengan batasan maksimal yaitu Rp 2,4 juta.

"Bantuan UKT menyasar kepada mahasiswa yang aktif kuliah, bukan penerima KIP Kuliah/ Bidikmisi, serta kondisi keuangannya memerlukan bantuan UKT pada semester ganjil tahun 2021," terang Nadiem.

Mahasiswa yang memerlukan bantuan UKT bisa mendaftarkan diri ke pimpinan perguruan tinggi untuk diajukan sebagai penerima bantuan ke Kemendikbudristek. Bantuan tersebut akan langsung disalurkan ke perguruan tinggi masing-masing.

Pada kesempatan yang sama, Menteri Keuangan Sri Mulyani juga menjelaskan lanjutan kebijakan pemerintah melalui Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

"Melalui skema kebijakan perlindungan sosial, bantuan diberikan kepada masyarakat khususnya pada kondisi miskin dan rentan dalam bentuk Program Keluarga Harapan, Kartu Sembako, diskon listrik, Bantuan Sosial Tunai, BLT Desa, Kartu Prakerja dan Bantuan Subsidi Upah, Bantuan Beras Bulog, Kartu Sembako PPKM, dan tentunya Subsidi Kuota Internet," jelas Sri Mulyani.


SHARE NOW
EXPLORE BRILIO!
RELATED
MOST POPULAR
Today Tags