Brilio.net - Baru-baru ini sering sekali beredar di media sosial istilah 'tobrut'. Ternyata, kata itu memiliki muatan negatif yang merupakan bentuk pelecehan verbal. Diketahui, tobrut adalah bahasa gaul yang merujuk pada payudara perempuan yang besar dan mencolok. Karena itu, istilah ini tentunya tidak bisa disebut sembarangan karena kini bisa terancam mendapatkan hukuman pidana.
Sudah banyak yang menjadi korban pelecehan seksual dari istilah tersebut. Sebelumnya, ada pelanggan restoran yang disebut tobrut lewat catatan yang ada di nota pembelian. Hal tersebut dilakukan oleh karyawan restoran.
BACA JUGA :
Sosok Meita Irianty, influencer parenting yang terseret kasus penganiayan anak ternyata bos skincare
foto: freepik.com
Akhir-akhir ini juga kembali terjadi kepada salah seorang anggota paskibraka yang nantinya bertugas di IKN pada HUT RI ke-79. Insiden itu terjadi di kolom komentar usai TikTok usai dirinya diumumkan bertugas sebagai pengibar bendera pusaka. Hal itu lantas membuat kolom komentar unggahan dinonaktifkan oleh pemilik akun
BACA JUGA :
Pemilik daycare yang aniaya balita 2 tahun kini ditangkap polisi dan jadi tersangka
"Udah berkali-kali dibilang sebutan itu tuh termasuk melecehkan, tapi masih aja, Tobrut gampang banget disebut sekarang, padahal itu termasuk melecehkan. Ayolah belajar buat ga normalisasi omongan-omongan kayak gini," kata netizen X.
Benar saja, tobrut merupakan istilah yang bertujuan merendahkan penampilan korban. Sebenarnya, menyebut perempuan dengan sebutan itu bisa dikenakan hukuman denda maupun penjara. Hal ini tertera lewat UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) No.12 Tahun 2022 pasal 5.
foto: freepik.com
Di situ disebutkan bahwa, meski tidak melakukan kekerasan fisik, namun pelaku bertujuan untuk merendahkan harkat martabat korban berdasarkan seksualitas bisa dikenakan pidana. Adapun hukuman yang akan diterima adalah penjara paling lama 9 bulan dan atau pidana denda paling banyak Rp10 juta.
"Setiap orang yang melakukan perbuatan seksual secara non-fisik yang ditujukan terhadap tubuh, keinginan seksual, dan atau organ reproduksi dengan maksud merendahkan harkat dan martabat seseorang berdasarkan seksualitas dan atau kesusilaannya, dipidana karena pelecehan seksual non-fisik, dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) bulan dan atau pidana denda paling banyak Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah)." tertulis dalam UU TPKS.
Dilansir dari liputan6.com, tindakan pelecehan verbal ini tentu sangat merugikan bagi korban. Ada beberapa konsekuensi yang harus korban tanggung, salah satunya adalah gangguan stabilitas emosional.
foto: freepik.com
Pelecehan verbal mampu mengganggu stabilitas emosional korban dengan menciptakan perasaan rendah diri, stres, dan kecemasan. Komentar yang merendahkan secara terus-menerus dapat mempengaruhi kesejahteraan emosional seseorang, menciptakan lingkungan yang tidak aman dan tidak mendukung.
Bahkan selain itu, istilah tobrut ini juga bisa membuat prestasi korban menurun. Dampak pelecehan seksual verbal dapat tercermin dalam penurunan prestasi, baik di lingkungan kerja maupun akademis. Tekanan psikologis yang timbul dari pelecehan dapat mengganggu konsentrasi, motivasi, dan kepercayaan diri, mengakibatkan penurunan performa secara keseluruhan.