1. Home
  2. ยป
  3. Serius
4 Januari 2018 11:54

Biasa jalan terus, belok kiri saat lampu merah ternyata bisa ditilang

Banyak pengguna jalan yang belum paham. Muhammad Bimo Aprilianto

Brilio.net - Di persimpangan jalan, kamu pasti sering jalan terus ketika hendak belok ke kiri meski lampu lalu lintas menyala merah. Selama ini memang banyak pengendara beranggapan bahwa belok kiri di persimpangan jalan merupakan hal yang diperbolehkan. Karena itukalau ada yangberhenti, pasti akan diklakson oleh pengendara di belakangnya supaya langsung jalan.

Pemandangan seperti ini jamak dijumpai di berbagai persimpangan di berbagai daerah. Bahkan, ketika di tiang lampu itu sudah ditambahi kalimat larangan untuk belok kiri pun masih dilanggar. Ini menunjukkan bahwa langsung jalan saat belok kiri sudah menjadi kebiasaan masyarakat.

BACA JUGA :
3 Foto tipikal pengendara Indonesia suka nerobos, nggak sayang nyawa?


Padahal, langsung belok kiri di persimpangan yang lampu lalu lintasnya menyala merah termasuk pelanggaran lalu lintas. Apalagi jika di sana jelas-jelas tertera kalimat larangan belok kiri. Artinya, kamu bisa ditilang polisi jika nekat belok kiri.

Tapi tidak semua persimpangan seperti ini. Di persimpangan yang terdapat rambu-rambu yang memperbolehkan untuk belok kiri langsung jalan, maka kamu nggak perlu berhenti menunggu lampu menyala hijau.

Imbauan ini kembali diterbitkan polisi lalu lintas lewat Instagram @polantasindonesia.

BACA JUGA :
Pintu perlintasan kereta ditutup, tapi yang lewat justru bikin kesel

"Sudah jadi kebiasaan kalo belok kiri sering langsung, padahal kalo gak di kasih tanda ya gak bisa langsung. | @budayadisiplin Yuk bersama dipahami dan perlu kesabaran karena gak semua paham. Pastinya beneran sabar karena diklaksonin oleh pengguna jalan yang di belakang," imbaunya.

Aturan ini tertuang pada Undang-Undang Lalu Lintas nomor 22 tahun 2009 pasal 112 ayat 3. Bunyi dari ayat ini yaitu pada persimpangan jalan yang dilengkapi alat pemberi isyarat lalu lintas, pengemudi dilarang langsung belok kiri, kecuali ditentukan oleh rambu lalu lintas atau alat pemberi isyarat lalu lintas.

Tanggapan warganet pun beragam, ada yang tahu dan tidak tahu menahu tentang aturan ini.

"Makasih pak infonya, sbelomnya mah suka bingung sm persimpangan yg ngga ada rambu belok kiri langsung," tulis akun @fais.al12

"Yaa kbnyakn belok kiri lngsung babls tnpa hmbatn," tulis akun @ari_rahyana.

"gini Pak kita sih di lampu merah pen taat aturan cuma saya suka kesel sudah jelas ada tulisan belok kiri ikuti lampu isyarat tapi pas berhenti ada aja yang klaksonin dari belakang.. itu orang kaya gitu enaknya di apain?" tulis akun @chandra_gk77 berapi-api.

"Nah ini pak yg hrs di sosialisasikan lagi.. Sering dimarahin orang dr belakang cuma gara2 gaada tulisan boleh langsung belok," tulis akun @falihaditya.

SHARE NOW
EXPLORE BRILIO!
RELATED
MOST POPULAR
Today Tags