1. Home
  2. ยป
  3. Serius
28 April 2024 15:08

Bos Sriwijaya Air Hendry Lie tersangka korupsi Timah Rp 271 T, tak ditahan karena sakit

Hendry Lie belum hadir dalam pemeriksaan dengan alasan sakit. Sehingga nantinya, akan dipanggil ulang sebagai tersangka. Ferra Listianti

Brilio.net - Kasus tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan 2022 masih terus berlanjut. Kali ini, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Hendry Lie (HL) yang dikenal sebagai pendiri sekaligus Direktur Sriwijaya Air sebagai tersangka baru. Setelah sebelumnya, Kejagung menetapkan Harvey Moeis, suami Sandra Dewi sebagai tersangka.

BACA JUGA :
Akun Instagram Sandra Dewi lenyap usai terungkap kasus timah, ini yang terjadi pada akun IG ibu & adik


foto: dream.co.id

Tersangka HL yang pada hari ini kita panggil sebagai saksi tidak hadir, selanjutnya oleh tim penyidik akan segera dipanggil sebagai tersangka, tutur Kuntadi di Kejagung, Jakarta Selatan, dilansir dari liputan6.com, Minggu (28/4).

Selain HL, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi merinci, ada empat tersangka lain yakni, Fandy Lingga (FL) selaku Marketing PT TIN, dan Suranto Wibowo (SW) selaku Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung 2015-Maret 2019. Selain itu, BN selaku Plt Kadis ESDM Maret 2019, dan Amir Syahbana (AS) Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung.

BACA JUGA :
Ungkit kasus korupsi Rp 271 T, guru honorer ini curhat bandingkan nasib siswa dan pengajar di sekolah

Menurut Kuntadi, pihaknya pernah melakukan pemeriksaan terhadap Hendry Lie sebelumnya yakni tanggal 29 Februari 2024 lalu. Benar, HL memang pernah kita periksa, jelasnya.

Tiga tersangka kasus IUP PT Timah langsung ditahan. Menurut Kuntadi, tersangka Fandy Lingga ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung, kemudian Amir Syahbana dan Suranto Wibowo di Rutan Salemba Jakarta Pusat. Sementara tersangka BN belum ditahan karena alasan kesehatan, dan Hendry Lie belum hadir dalam pemeriksaan dengan alasan sakit. Sehingga nantinya, akan dipanggil ulang sebagai tersangka.

foto: dream.co.id

Ketiga orang tersangka itu mengetahui bahwa Rencana Kerja Anggaran Biaya (RKAB) yang diterbitkan tersebut tidak dipergunakan untuk melakukan penambangan di wilayah IUP kelima perusahaan itu, melainkan sekadar untuk melegalkan aktivitas perdagangan timah yang diperoleh secara ilegal di wilayah IUP PT Timah Tbk.

Sedangkan HL dan FL keduanya turut serta dalam pengkondisian pembiayaan kerjasama penyewaan peralatan processing peleburan timah sebagai bungkus aktivitas kegiatan pengambilan timah dari IUP PT Timah, di mana keduanya membentuk perusahaan boneka yaitu CV BPR dan CV SMS dalam rangka untuk melaksanakan atau memperlancar aktivitas ilegalnya, Kuntadi menandaskan.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengusut kasus tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan 2022. Selain menetapkan tersangka individu, penyidik juga tengah mengejar tersangka korporasi.

SHARE NOW
EXPLORE BRILIO!
RELATED
MOST POPULAR
Today Tags