1. Home
  2. »
  3. Serius
13 Agustus 2024 15:27

BRI rilis kebijakan baru terkait perubahan ketentuan produk tabungan 

BRI memberlakukan perubahan ketentuan days to dormant menjadi 180 hari tanpa melihat saldo nasabah. Azizta Laksa Mahardikengrat

Brilio.net - PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. atau BRI merilis kebijakan baru terkait perubahan batas waktu bagi rekening dormant BRI. Rekening dormant merupakan rekening yang tidak pernah digunakan nasabah untuk bertransaksi dalam kurun waktu tertentu.

BRI memberlakukan perubahan ketentuan days to dormant menjadi 180 hari tanpa melihat saldo nasabah. Artinya, nasabah yang tidak melakukan transaksitermasuk kredit dan debit selain biaya admin tabungan dan kartu selama 180 hari akan berubah status rekeningnya menjadi dormant.

BACA JUGA :
Manfaatkan KUR, Warung Soeka sukses kembangkan usaha jadi bakery favorit di Sumenep


Nasabah yang berubah status rekeningnya menjadi rekening dormant tetap bisa melakukan re-aktivasi rekening dengan cara datang ke unit kerja BRI terdekat dan membawa identitas diri dan bukti kepemilikan rekening.

Produk tabungan yang mengalami perubahan tersebut adalah Simpedes, Simpedes BISA, Simpedes Usaha, BritAma Umum, BritAma Bisnis, BritAma Prioritas, BritAma Mitra, BritAma DHE, dan Junio.

BACA JUGA :
Buka tabungan lewat digital CS BRI bisa dapat kopi kekinian gratis, ini caranya

foto: BRI

Selain itu, khusus untuk produk Tabungan BRI BritAma Umum, BritAma Bisnis, BritAma Prioritas, BritAma Mitra, BritAma DHE, dan Junio yang berstatus dormant dan dibawah ketentuan saldo minimum tertentu apabila tidak ada transaksi selama 180 hari, rekening akan tertutup secara otomatis (closed by system).

Corporate Secretary BRI Agustya Hendy Bernadi mengungkapkan ketentuan ini berlaku mulai efektif mulai tanggal 15 Agustus 2024. Untuk informasi lebih lanjut terkait hal ini, nasabah dapat menghubungi Contact BRI 1500017 atau mengakses bri.co.id, imbuh Hendy.

SHARE NOW
EXPLORE BRILIO!
RELATED
MOST POPULAR
Today Tags