Brilio.net - Kasus dugaan plagiat kembali mengguncang dunia literasi Indonesia. Kali ini, isu tersebut melibatkan salah satu penerbit besar, Kepustakaan Populer Gramedia (KPG), dengan karya ternama mereka, Kuasa Ramalan karya Peter Carey, yang diterbitkan pada 2012. Buku ini, yang mendapat banyak pengakuan atas penelitiannya yang mendalam mengenai sejarah Jawa, khususnya tentang tokoh Raden Ronggo Prawirodirjo III, kini menjadi pusat perhatian karena klaim plagiarisme yang muncul di media sosial.
Pada tanggal 2 November 2024, seorang pengguna media sosial X, Bernando J. Sujibto, dengan akun @_bje, mengungkapkan adanya dugaan plagiarisme terhadap karya Peter Carey. Sujibto memperkuat pernyataannya dengan menyertakan tangkapan layar unggahan Facebook dari Peter Carey sendiri.
BACA JUGA :
Ramai dosen sejarah UGM dituding plagiat, pihak kampus akhirnya buka suara
Dalam unggahan itu, Carey menyatakan bahwa terdapat tindakan plagiat yang bersifat terstruktur dan masif pada Bab 6 buku Kuasa Ramalan, yang menurutnya telah digunakan oleh sekelompok sejarawan dari sebuah universitas ternama di Jawa Tengah Selatan. Carey mengklaim bahwa penelitian mendalam yang dilakukannya mengenai pemberontakan Raden Ronggo Prawirodirjo III telah diambil tanpa izin oleh pihak lain.
Pernyataan Sujibto kemudian disambut oleh S. Margana, seorang sejarawan dengan akun @margana_s, yang menjelaskan bahwa masalah ini sebenarnya telah diselesaikan oleh pihak KPG melalui pembentukan Tim Investigasi. Menurut Margana, hasil investigasi menunjukkan bahwa karya mereka tidak melanggar hak cipta atau etika akademis sebagaimana yang dituduhkan. Namun, tanggapan dari KPG menjadi krusial bagi publik yang mengikuti kasus ini, terutama untuk memahami langkah-langkah yang telah dilakukan oleh KPG dalam menangani isu ini.
Tanggapan resmi penerbit KPG.
BACA JUGA :
Cara daftar LPDP 2024, pahami prosedur pengajuan, syarat, dokumen dan seleksi yang harus dipenuhi
foto: freepik.com
Menanggapi ramainya pemberitaan mengenai dugaan plagiat, Penerbit KPG akhirnya mengeluarkan pernyataan resmi yang ditandatangani oleh Pax Benedanto, General Manager Publishing I GORP (Group of Retail & Publishing) Gramedia, dan Christina M. Udiani, Editorial & Production Manager KPG. Berikut adalah pernyataan resmi KPG terkait dugaan plagiarisme karya Peter Carey oleh tim dosen Universitas Gadjah Mada (UGM).
Pada awalnya, Peter Carey telah menyampaikan kepada Redaksi KPG terkait dugaan plagiarisme pada Kuasa Ramalan sejak Januari 2020. Menindaklanjuti laporan ini, pihak KPG memeriksa dua buku yang diterbitkan atas nama akademisi UGM. Buku pertama, Madiun: Sejarah Politik & Transformasi Kepemerintahan dari Abad XIV hingga Awal Abad XXI, telah dicetak pertama kali pada September 2017 dengan dua cetakan tambahan pada 2018. Buku kedua berjudul Raden Rangga Prawiradirja III Bupati Madiun 1796-1811, dengan cetakan pertama pada November 2018 dan cetakan kedua pada Februari 2019.
Dalam penyelidikan awal, KPG menemukan adanya kutipan panjang yang diambil secara langsung dari Kuasa Ramalan pada cetakan pertama dan kedua dari kedua buku tersebut. Akan tetapi, KPG tidak menemukan kutipan serupa dalam cetakan ketiga buku Madiun: Sejarah Politik & Transformasi Kepemerintahan dari Abad XIV hingga Awal Abad XXI serta cetakan kedua dari Raden Rangga Prawiradirja III Bupati Madiun 1796-1811. Dengan kata lain, konten yang diduga melanggar hak cipta tersebut tidak muncul dalam versi terbaru dari kedua buku itu.
Menindaklanjuti temuan ini, KPG mengadakan pertemuan dengan para pihak terkait pada 7 Februari 2020. Pertemuan tersebut dihadiri oleh redaksi KPG, Peter Carey yang didampingi dua penasihat hukumnya, serta perwakilan Fakultas Ilmu Budaya (FIB) UGM dan Yayasan Arsyari Djojohadikusumo. Dalam pertemuan itu, pihak UGM menjelaskan bahwa cetakan pertama dan kedua dari buku Madiun serta cetakan pertama dari Raden Rangga Prawiradirja III adalah versi dummy. Meski tidak diberi keterangan dummy pada sampul maupun isi, pihak UGM mengonfirmasi bahwa edisi awal tersebut bukanlah produk akhir dan tidak dimaksudkan untuk disebarluaskan secara luas.
Langkah-langkah penyelesaian oleh KPG.
foto: freepik.com
Setelah pertemuan, KPG meminta agar pihak FIB UGM dan tim penulis memberitahukan Pemerintah Daerah Madiun sebagai penerbit untuk menarik dan memusnahkan semua cetakan pertama dan kedua buku Madiun serta cetakan pertama buku Raden Rangga Prawiradirja III demi memastikan edisi yang memuat dugaan plagiarisme tersebut tidak lagi beredar. Permintaan ini bertujuan untuk melindungi hak cipta dari karya aslinya, yaitu buku Kuasa Ramalan karya Peter Carey, serta menjamin integritas akademis dan profesionalisme dalam dunia penerbitan dan penelitian.
Pihak KPG menerima konfirmasi dari Dekan FIB UGM pada 11 Maret 2020, yang menyatakan bahwa FIB UGM telah berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Madiun untuk menarik seluruh cetakan yang dimaksud. Dengan langkah ini, KPG berharap agar masalah terkait hak cipta dan plagiarisme dapat diselesaikan sesuai etika akademis.
Meski demikian, KPG menyerahkan sepenuhnya konsekuensi etis dan akademis atas dugaan plagiarisme ini kepada Senat Fakultas Ilmu Budaya UGM. Penerbit KPG mengakui bahwa persoalan ini melibatkan aspek-aspek akademis yang lebih luas, yang membutuhkan tinjauan oleh lembaga yang berwenang untuk mengambil keputusan sesuai standar profesional akademik. Namun, hingga saat ini, KPG maupun Peter Carey belum menerima informasi lebih lanjut dari UGM mengenai keputusan yang diambil oleh Senat terkait dugaan pelanggaran etika tersebut.