Brilio.net - Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menangkap HP (53), buronan terpidana kasus korupsi pembangunan kios darurat Pasar Horas Pematang Siantar senilai Rp 679.496.741, Tahun Anggaran 2002. HP ditangkap di sebuah warung kopi Jalan Sei Silau, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan, Selasa kemarin sekira pukul 07.30 WIB.
HP telah menjadi buronan selama bertahun-tahun. Direktur CV Vini Vidi Vici melakukan tindak pidana korupsi dan telah dijatuhi hukuman. Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sumut Sumanggar Siagian mengatakan, perkara korupsi HP telah berkekuatan hukum. Putusan Mahkamah Agung Nomor: 1565 K/Pid/2004 tanggal 14 Juni 2005 menjatuhi HP dengan pidana penjara empat tahun dan denda Rp 200.000.000 subsidair enam bulan dan membayar uang pengganti Rp 247.070.000.
BACA JUGA :
Ini sumber data Prabowo-Sandi menang 62%
Setelah dijatuhi hukuman, HP tidak mengindahkan panggilan sebanyak tiga kali. Oleh karena itu Ia menjadi buronan.
"Namun yang bersangkutan tidak mengindahkannya, sehingga statusnya masuk Daftar Pencarian orang (DPO) oleh Kejari Pematang Siantar sejak 2008," kata Sumanggar Siagian.
Sumanggar Siagian mengatakan, Kejari Pematang Siantar juga menerbitkan Surat Nomor B-190/N.2.12/Fu.1/08/2008 tanggal 26 Agustus 2008 perihal pendataan Buronan dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
BACA JUGA :
Prabowo, Hendropriyono & Gatot Nurmayanto hadiri HUT Kopassus
Dilansir brilio.net dari Antara, Rabu (24/4), penangkapan HP dipimpin oleh Asintel Kejati Sumut Leo Simanjuntak. Penangkapan terjadi tidak jauh dari rumah HP di Jalan Sei Asahan Dalam No 15F Kecamatan Sunggal, Kota Medan.
"Saat dilakukan penangkapan, buronan itu tidak melakukan perlawanan dan menyerahkan diri kepada petugas," ujarnya.
Penangkapan ini berdasarkan laporan warga setempat bahwa HP melakukan rekam KTP elektronik di Kecamatan Medan Sunggal, dengan alamat rumah Jalan Sei Asahan Dalam No 15 F. Terpidana melakukan penggantian data identitas tempat tanggal lahir, serta alamat tempat tinggal pada rekam KTP Elektronik.
Saat ditangkap, terpidana mengaku selama ini bekerja di minimarket. "Berdasarkan keterangan terpidana, selama 13 tahun terakhir dia bekerja sebagai bagian pemeliharaan pada gerai Indomaret dan Alfamart," ucap Sumanggar Siagian.
Kini HP dibawa ke kantor Kejati Sumatera Utara. "Buronan kasus korupsi itu telah dibawa ke kantor Kejati Sumatera Utara, dan selanjutnya diserahterimakan ke Kejari Pematang Siantar," imbuhnya.