Brilio.net - Di awal tahun 2021 ini, pemerintah tetap berusaha keras untuk menangani pandemi. Terbaru, vaksin Covid-19 gratis siap digunakan untuk mereka yang berhak.
Aturan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan RI (KMK) Nomor HK.01.07/MENKES/12757/2020 tentang Penetapan Sasaran Pelaksanaan Vaksinasi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), yang ditetapkan Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, pada 28 Desember 2020 kemarin.
Program ini akan baru dilakukan ketika vaksin yang tersedia mendapat izin penggunaan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Dalam tahap pertama ini, vaksin gratis ditujukan kepada seluruh tenaga kesehatan termasuk tenaga penunjang pelayanan kesehatan. Sebagian tenaga pelayanan publik yang rawan terpapar Covid-19 juga akan mendapat vaksin gratis.
Calon penerima vaksin gratis nantinya akan mendapat SMS dari PEDULI COVID untuk diarahkan melakukan registrasi ulang secara elektronik. Informasi tentang vaksin gratis ini bisa diakses lewat Aplikasi Peduli Lindungi yang bisa diunduh di Google Play atau App Store.
Kamu bisa mengecek apakah dirimu termasuk penerima vaksin gratis Covid-19 dengan mudah. Pertama, siapkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) di Kartu Tanda Penduduk (KTP). Lalu kunjungi laman Peduli Lindungi di sini.
BACA JUGA :
7 Potret haru perjuangan Stella Cornelia sembuh dari Covid-19
foto: pedulilindungi.id
Setelah memasukkan NIK, jangan lupa untuk memasukkan kode. Kode ini case sensitive, artinya penggunaan kapital harus diperhatikan agar bisa mengakses data.
Kemudian, kamu akan mengetahui apakah kamu akan mendapat vaksin gratis Covid-19 dari pemerintah. Jika nama tidak tercantum, hal ini berarti kamu tak termasuk sebagai calon penerima vaksin dalam tahap pertama ini.
Walaupun vaksin siap diedarkan, kita jangan lengah dan selalu terapkan protokol kesehatan. Selalu pakai masker saat di ruang publik. Jangan bepergian di daerah ramai dan berkerumun. Perhatikan jarak dengan orang lain ketika bepergian. Jaga selalu kesehatan diri sendiri dan keluarga, Sobat Brilio!