1. Home
  2. »
  3. Serius
3 Mei 2021 21:09

Cara daftar dan perpanjang SKCK, bisa online atau offline

Pengurusannya menjadi lebih mudah dan tak pakai mondar-mandir Irsandy Dwi

Kini mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) bisa dilakukan secara online melalui situs resmi polri.go.id dan offline dengan datang langsung ke kantor Polsek atau Polres. SKCK sendiri adalah surat yang diterbitkan oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

Mengetahui cara mengurus SKCK online dan offline ini sangat penting bagi mereka yang ingin melamar kerja atau juga baru meu memasuki perguruan tinggi, karena SKCK akan menjadi salah satu syaratnya.

BACA JUGA :
Ini syarat pelaku perjalanan selama larangan mudik 22 April-24 Mei


foto: unsplash

BACA JUGA :
Satgas Covid-19 revisi aturan larangan mudik, berlaku mulai 22 April

Dilansir brilio.net dari liputan6.com, Senin (3/5), SKCK merupakan surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Polri melalui Intelkam kepada pemohon atau warga masyarakat yang membutuhkan, dan memang tak memiliki catatan kejahatan.

Cara mengurus SKCK online dan offline ini hanya diberikan kepada seseorang yang tidak/belum pernah tercatat melakukan tindakan kejahatan. Masa berlaku SKCK yaitu sampai dengan enam bulan sejak tanggal diterbitkan. Jika telah melewati masa berlaku dan masih diperlukan, SKCK bisa diperpanjang oleh yang bersangkutan.

Bagi yang ingin melakukan perpanjangan atau membuat SKCK baru, terlebih dahulu harus mempersiapkan hal ini:

1. Fotokopi KTP dengan menunjukkan KTP asli.

2. Fotokopi Paspor.

3. Fotokopi Kartu Keluarga (KK).

4. Fotokopi Akte Lahir / Kenal Lahir / Ijazah.

5. Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP.

6. Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah, berpakaian sopan, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pasfoto harus tampak muka secara utuh.

Hal yang dipersiapkan di atas diperuntukkan khusus bagi Warga Negara Indonesia (WNI), sedangkan untuk Warga Negara Asing (WNA), ada syarat yang berbeda yang harus dipenuhi, seperti :

1. Surat permohonan dari sponsor, perusahaan, atau lembaga yang mempekerjakan, menggunakan, atau yang bertanggung jawab pada WNA.

2. Fotokopi KTP dan Surat Nikah apabila sponsor dari Suami/Istri Warga Negara Indonesia (WNI).

3. Fotokopi Paspor.

4. Fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).

5. Fotokopi IMTA dari KEMENAKER RI Fotokopi Surat Tanda Melapor (STM) dari Kepolisian.

6. Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang berwarna kuning, berpakaian sopan, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pasfoto harus tampak muka secara utuh.

Bagi yang baru membuat SKCK, dan ingin melakukannya secara online, begini cara-cara yang bisa dilakukan:

1. Yang pertama harus dilakukan ketika ingin melakukan pendaftaran SKCK online, buka laman pembuatan SKCK online. Jika dulu pemohon harus mengunjungi laman pembuatan SKCK online sesuai domisili, kini pemohon cukup membuka laman skck polri dan pilih form opsi pendaftaran.

2. Di bagian form pendaftaran, pemohon akan diminta mengisi beberapa data yang terbagi dalam 8 tab. Semuanya harus diisi dengan cermat dan teliti, agar tak terjadinya kesalahan data.

3. Di tab satwil, isi jenis keperluan, misal mendaftar CPNS. Kemudian cara mengurus SKCK online untuk pendaftaran, pilih kesatuan wilayah. Isi alamat lengkap, dan pilih cara pembayaran tunai atau BRI Virtual Account.

4. Selanjutnya cara mengurus SKCK online untuk pendaftaran klik lanjut, dan kamu akan masuk pada tab data pribadi. Di tab ini, kamu akan diminta mengisi data pribadi sesuai kartu identitas.

5. Selain data diri pribadi, pihak pemohon SKCK juga akan dimintai informasi terkait keluarga, baik ayah kandung, ibu kandung dan juga saudara kandung.

6. Pada tab pendidikan, calon pembuat harus benar -benar menyertakan informasi secara lengkap dan benar, dan tak diperkenankan untuk merekayasa isi infomasi itu.

7. Pada perkara pidana, isi perkara atau pelanggaran yang pernah dilakukan. Jika tidak ada, cara mengurus SKCK online untuk pendaftaran cukup isi "tidak ada". Klik lanjut.

8. Pada tab ciri-ciri fisik, kamu akan diminta mengisi ciri fisik seperti rambut, bentuk wajah, kulit, tinggi dan tanda istimewa. Klik lanjut.

9. Setelah itu, calon pendaftar akan diarahkan ke tab lampiran, dan pemohon pembuatan SKCK bisa mengunggah semua berkas yang di awal sudah disebutkan.

Namun untuk yang mendaftar cara offline, caranya akan berbeda karena ada hal lain yang harus dipersiapkan.

Hal pertama yang harus dilakukan adalah meminta surat pengantar dari kelurahan. Namun sebelum ke kelurahan, kamu juga harus ke petugas RT tempat kamu tinggal, dan meminta surat pengantar, lalu ke ketua RW untuk pengesahan dan baru lah kamu datang ke kantor kelurahan.

Untuk syarat surat pengantar sendiri, sebenarnya bukan hal yang benar-benar wajib, karena ada beberapa pihak kepolisian yang bisa membuatkan SKCK tanpa surat pengantar. Namun, untuk berjaga-jaga sebaiknya kamu membawa surat pengantar.

Bila semua persyaratan cara mengurus SKCK offline untuk pendaftaran sudah dipersiapkan, lanjutkan dengan berkunjung ke Polsek atau Polres yang sesuai dengan domisili tempat tinggal kamu.


foto: Liputan6.com/Zainul Ariifin

Untuk cara mengurus SKCK offline untuk pendaftaran ini, maka ada beberapa hal yang harus diketahui:

1. Loket pelayanan permohonan SKCK akan beroperasi pada hari Senin - Jumat pukul 08.30 hingga 15.00. Namun jangan datang di jam istirahat, sebab loket akan ditutup sementara.

2. Setelah sampai di depan loket dan menyampaikan maksud permohonan kamu, cara mengurus SKCK offline untuk pendaftaran maka kamu akan diberikan blanko yang harus diisi berupa data pribadi dan pernyataan bahwa kamu tidak pernah melakukan tindak kejahatan apapun.

3. Setelah proses pengisian ini selesai, cara mengurus SKCK offline untuk pendaftaran adalah akan diminta untuk melakukan proses perekaman sidik jari. Ada beberapa Polsek atau Polres yang sudah meniadakan biaya ini, ada pula yang masih mewajibkan. Sehingga bertanyalah tentang biaya ini.

4. Setelah proses cara mengurus SKCK offline untuk pendaftaran ini selesai, maka tunggulah hingga petugas memanggil namamu untuk menyerahkan SKCK yang sudah jadi.

Namun, cara tadi hanya berlaku kalau kamu berada di daerah yang sesuai dengan domisili KTP kamu, dan kalau kamu sedang tinggal di daerah yang berbeda dengan domisili kamu di KTP, maka akan ada langkah tambahan yang harus dilakukan, yaitu membuat surat domisili. Untuk mendapatkan surat domisili, kamu harus meminta surat pengantar terlebih dahulu di ketua RT.

Kemudian cara mengurus SKCK offline untuk pendaftaran berlanjut di ketua RW dan berakhir di kelurahan atau kantor kepala desa. Setelah kamu mendapatkan surat domisili, maka kamu bisa membuat SKCK seperti cara membuat SKCK pada umumnya dengan persyaratan yang sudah disebutkan.

Cara mengurus SKCK offline untuk pendaftaran beda daerah dengan surat domisili ini, dilakukan jika kamu tidak memiliki saudara atau orang lain yang bisa membantumu untuk mengurus pembuatan SKCK di tempat asal.

Namun kalau memiliki saudara yang bisa dimintakan pertolongan untuk membuat SKCK di tempat asal, maka kamu bisa melakukan cara mengurus SKCK offline untuk pendaftaran beda daerah dengan rekaman sidik jari yang dibuat dari Polres yang dekat dengan tempat tinggal kamu.

Lakukan rekaman sidik jari di Polres ini dengan membawa semua persyaratan yang sama seperti dengan mengurus SKCK offline untuk pendaftaran. Lalu sampaikan tujuanmu dan petugas akan membantumu untuk melakukan rekam sidik jari. Setelah hasil perekaman sidik jari ini didapat, jangan lupa untuk mempersiapkan biaya minimal Rp 20.000.

Setelah mendapatkan hasil rekam sidik jari, maka kirimkan hasil tersebut ke orang yang akan membantumu. Dan proses selanjutnya adalah sesuai cara mengurus SKCK offline untuk pendaftaran pada umumnya.

Pada umumnya, ketika akan memmbuat SKCK, maka kamu harus memiliki akte kelahiran. Namun bagi yang tak memiliki akte kelahiran tak usah bingung, karena tetap bisa membuat SKCK dengan cara seperti berikut:

1. Meminta surat pengantar di tingkat RT dan RW guna membuat surat keterangan belum memiliki akte kelahiran. Proses ini bisa dibarengi dengan meminta surat pengantar untuk pembuatan SKCK.

2. Setelah surat pengantar untuk surat keterangan belum memiliki akte kelahiran ini jadi, maka kamu membawa surat ini ke kantor pelayanan terpadu yang sesuai dengan domisilimu.

3. Di kantor tersebut, kamu harus mengisi surat penyataan belum memiliki akte kelahiran yang sudah disediakan oleh petugas. Kemudian ditempel materai, dan ditandatangani. Tunggu beberapa saat, maka surat keterangan belum memiliki akte kelahiran ini akan jadi.

4. Jika kamu sudah mendapat surat keterangan belum memiliki akte kelahiran tersebut, maka kamu bisa mengurus SKCK di kantor kepolisian dengan membawa persyaratan lainnya.

Masa berlaku SKCK pada umumnya hanya enam bulan, dan jika diperlukan lagi maka bisa dilakukan perpanjangan masa berlaku. Cara online adalah cara termudah dan tercepat bagi yang ingin memperpanjang masa berlaku SKCK.

Cara mengurus perpanjangan masa berlaku SKCK secara online cukup mudah, cukup membawa berkas yang dipersyaratkan untuk mengambil SKCK di kantor polisi, sehingga tak perlua untuk berlama - lama lagi mengisi formulir di kantor polisi.

Dalam proses memperpanjang masa berlaku SKCK, ada beberapa hal yang harus dimengerti pemohon, yaitu syarat untuk memperpanjang masa berlaku itu hapir sama dengan syarat pembuatan SKCK baru.

Saat cara mengurus SKCK online untuk pendaftaran dan memperpanjang, jika semua sudah terisi maka akan keluar kode untuk pembayaran pembuatan SKCK. Kode tersebut digunakan untuk proses pembayaran di BRI Virtual Account atau loket pelayanan SKCK yang ada.

foto: unsplash

Untuk biaya SKCK WNI dikenakan tarif Rp 30.000 sementara WNA Rp 60.000. Biaya tersebut berlaku sama di seluruh Polres/Polsek di wilayah Indonesia. Jika sudah melakukan pembayaran, pemohon akan mendapatkan kode registrasi yang nantinya harus dibawa ke kantor polisi untuk mengambil SKCK.

-

Jenis-jenis SKCK dari tempat pembuatannya

MABES POLRI

- Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden

- Pencalonan Anggota Legislatif, Eksekutif, Yudikatif, dan Lembaga Pemerintahan Tingkat Pusat

- Penerbitan Visa

- Izin Tinggal Tetap di Luar Negeri

- Naturalisasi Kewarganegaraan

- Adopsi Anak Bagi Pemohon WNA

- Melanjutkan Sekolah Luar Negeri

POLDA

- Melamar Pekerjaan

- Memperoleh Paspor atau Visa

- Warga Negara Indonesia (WNI) Yang Akan Bekerja ke Luar Negeri

- Menjadi Notaris

- Pencalonan Pejabat Publik

- Melanjutkan Sekolah

- Pencalonan Anggota Legislatif Tingkat Provinsi

- Pencalonan Kepala Daerah Tingkat Provinsi

POLRES

- Pencalonan Anggota Legislatif Tingkat Kabupaten/Kota

- Melamar Sebagai PNS

- Melamar Sebagai Anggota TNI/POLRI

- Pencalonan Pejabat Publik

- Kepemilikan Senjata Api

- Melamar Pekerjaan

- Pencalonan Kepala Daerah Tingkat Kabupaten/Kota

POLSEK

- Melamar Pekerjaan

- Pencalonan Kepala Desa

- Pencalonan Sekertaris Desa

- Pindah Alamat

- Melanjutkan Sekolah

SHARE NOW
EXPLORE BRILIO!
RELATED
MOST POPULAR
Today Tags