Brilio.net - Tubuh yang sehat, bugar, dan prima kini menjadi aset yang berharga. Di tengah situasi pandemi Covid-19 di Indonesia, ada banyak ancaman bahaya yang bisa menyerang kesehatan dari mana saja. Saat tubuhmu dalam kondisi kurang prima, maka akan menjadi celah para virus untuk menyerang kekebalan tubuhmu. Hasilnya, kamu bisa merasakan berbagai gejala gangguan kesehatan. Namun dengan situasi saat ini, bukan hal yang mudah untuk memeriksakan diri. Karena ada beberapa aturan dan prosedur yang harus ditaati, mengingat virus corona masih mengancam masyarakat Indonesia.
Maka dari itu, dianjurkan agar kamu mengurangi aktivitas yang tidak perlu di luar ruangan. Berada di rumah, menjaga kesehatan dan kebersihan menjadi tameng pertama yang bisa kamu lakukan. Namun jika memang mendesak, maka kamu perlu mematuhi protokol kesehatan saat berkegiatan di luar rumah. Terlebih lagi untuk kamu yang perlu untuk bepergian dengan menggunakan transportasi untuk perjalanan jarak jauh. Ada beberapa persyaratan yang harus kamu penuhi untuk meminimalisir penyebaran virus corona.
Melampirkan surat keterangan bebas corona menjadi salah satu syarat yang disebutkan untuk perjalanan jauh. Hal ini dibutuhkan untuk memastikan kamu tidak membawa virus corona yang dapat membahayakan diri sendiri maupun orang lain. Untuk mendapatkan surat ini diperlukan sederet prosedur yang harus dijalani. Kamu juga memerlukan beberapa berkas sebagai syarat untuk mendapatkannya. Nah, apa saja sih yang harus dipersiapkan?
Dirangkum brilio.net dari berbagai sumber pada Selasa (29/9), berikut cara dan syarat mendapatkan surat keterangan bebas Covid-19.
Syarat dan cara mendapatkan surat keterangan bebas Covid-19.
BACA JUGA :
Mengenang Prof Iwan sosok santun dan ulet, berpulang karena Covid-19
foto: freepik.com
Jika kamu memiliki keperluan mendesak yang harus memerlukan perjalanan jarak jauh maka kamu harus memiliki surat keterangan bebas corona. Maka dari itu ada beberapa prosedur yang harus kamu lakukan untuk mendapatkan surat ini. Dilansir dari laman indonesiabaik.id yang dikelola Kementerian Komunikasi dan Informatika, berikut langkah yang bisa kamu lakukan.
1. Pertama, kamu perlu mempersiapkan KTP atau identitas diri sebagai salah satu persyaratannya.
2. Lalu, kamu bisa pergi ke fasilitas kesehatan seperti rumah sakit, puskesmas, ata klinik kesehatan yang menyediakan layanan rapid test atau swab test virus corona.
3. Ketiga kamu bisa melakukan pembayaran untuk layanan ini. Besarnya biaya tergantung pada kebijakan masing-masing layanan kesehatan.
4. Selanjutnya, jika hasil tes menunjukkan negatif maka surat Keterangan Bebas Covid-19 akan diberikan.
5. Perlu dipahami, 1 surat keterangan bebas corona berlaku hanya untuk 1 orang. Sehingga hal tersebut tidak dapat digunakan bersama ataupun diwakilkan.