1. Home
  2. »
  3. Serius
29 September 2020 20:02

Cara dan syarat mendapatkan uang pulsa bagi ASN saat pandemi

Besaran biaya pulsa untuk PNS terbagi menjadi dua. Nur Luthfiana Hardian

Brilio.net - Imbas dari adanya pandemi corona menjadikan banyak orang harus melakukan segala aktivitas dari rumah. Beribadah, belajar, hingga bekerja pun lebih baik dilakukan dari rumah. Teknik itu dilakukan salah satunya untuk memutus mata rantai Covid-19.

Tidak hanya pekerja swasta saja yang terkena imbas corona dianjurkan untuk bekerja dari rumah, aparatur sipil negara (ASN) juga sama. Adanya kegiatan pelayanan daring dari rumah membuat biaya pembelian kuota ASN melonjak.

BACA JUGA :
Begini cara mendapatkan 5 bantuan dari pemerintah, mudah dan cepat


Menyikapi hal itu, pemerintah pun mengeluarkan kebijakan untuk memberikan bantuan berupa uang pulsa. Selain untuk pendidikan seperti mahasiswa, Menteri Keuangan Sri Mulyani secara resmi memberikan tunjangan pulsa berupa paket data dan komunikasi kepada ASN atau Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Kementerian Keuangan resmi menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan (KMK). Kebijakan pulsa bagi PNS dan mahasiswa ini tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 394/KMK.02/2020 tentang Biaya Paket Data dan Komunikasi Tahun Anggaran 2020. KMK ini ditandatangani oleh Menkeu tanggal 31 Agustus 2020.

"Bahwa dengan penerapan sistem kerja pegawai ASN dalam tatanan normal baru, tugas kedinasan dan kegiatan operasional perkantoran, antara lain berupa rapat dan monitoring dan evaluasi dapat dilakukan secara daring (online) dari rumah/tempat tinggalnya (work from home)," ujar Sri Mulyani selaku Menteri Keuangan dalam beleid yang dikutip dari Liputan6.com pada Selasa (29/9).

BACA JUGA :
Cara dan syarat mendapat BLT Rp 2,4 juta UMKM, cukup dengan KTP

Adapun besaran biaya pulsa untuk PNS terbagi menjadi dua. Untuk PNS Eselon I dan II/setara, besarannya Rp 400 ribu per bulan. Sedangkan untuk PNS Eselon III/setara dan tingkat lebih rendah, besarannya Rp 200 ribu per bulan.

Hal ini dilakukan supaya dapat mendukung kelancaran pelaksanaan tugas kedinasan dan kegiatan operasional PNS. Syarat untuk mendapatkan tunjangan ini adalah bagi mereka yang memang dalam pelaksanaan tugasnya sebagian besar membutuhkan komunikasi daring.

"Biaya paket data dan komunikasi sebagaimana dimaksud hanya dapat diberikan kepada pegawai yang dalam pelaksanaan tugasnya sebagian besar membutuhkan komunikasi secara daring (online)," bunyi keterangan Kementerian Keuangan resmi menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) tersebut.

Pemberian dilakukan secara selektif mempertimbangkan intensitas pelaksanaan tugas dan fungsi penggunaan media daring serta ketersediaan anggaran dan sesuai dengan prinsip tata kelola yang baik dan akuntabilitas.

"Sebelumnya Rp 150 ribu, sekarang naik Rp 200 ribu. Kita Rp 150 ribu untuk standar biaya yang dipakai K/L kalau pegawai butuh. Kan K/L punya standar pedoman supaya nanti diaudit dia punya landasan. Menkeu menetapkan sekarang mau direvisi ke Rp 200 ribu sebab infonya masih dibutuhkan lebih dari Rp 150 ribu," jelas Sri Mulyani.

Askolani selaku Direktur Anggaran Kementerian Keuangan Republik Indonesia menambahkan, pemberian subsidi pulsa ini sifatnya tidak wajib. Semua dikembalikan kembali kepada masing-masing K/L (belanja Kementerian dan Lembaga). Mengingat K/L punya potensi siapa pegawainya yang akan diberikan subsidi pulsa tersebut.

Untuk anggarannya sendiri berasal dari hasil, optimalisasi dan realokasi penggunaan anggaran.

"Pendanaan yang diperlukan dalam rangka pemberian biaya paket data dan komunikasi sebagaimana dimaksud berasal dari hasil optimalisasi dan realokasi penggunaan anggaran," lanjut Sri Mulyani.

Untuk itu, terkait dengan skema pelaksanaannya, Askolani menyerahkan kepada masing-masing K/L. Apakah bakal ditransfer dalam bentuk pulsa langsung atau uang.

"Tergantung K/L-nya. Silahkan masing-masing K/L," tandas dia.

SHARE NOW
EXPLORE BRILIO!
RELATED
MOST POPULAR
Today Tags