Brilio.net - Ketika seseorang bekerja pada suatu perusahaan, biasanya akan mendapatkan beberapa benefit dari kantornya seperti uang makan, uang transportasi, jaminan kesehatan, jaminan hari tua ataupun jaminan sosial.
Untuk mendapatkan jaminan-jaminan tersebut biasanya gaji karyawan akan dipotong beberapa persen. Seperti pada jaminan kesehatan atau pun jaminan sosial untuk karyawan. Lalu bagaimana jika seorang karyawan mengundurkan diri atau resign dari perusahan tempat dirinya bekerja?
BACA JUGA :
Cara daftar & cek kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan online, tanpa ribet
Pihak BPJS selaku penyelenggara jaminan sosial untuk pekerja telah memiliki aturan bagi pegawai yang telah berhenti kerja. Pihaknya juga merangkum cara mengurus dan mengajukan klaim dari jaminan-jaminan tersebut.
Jika tidak lagi bekerja di perusahaan sebelumnya, lalu apakah masih bisa menggunakan layanan BPJS Ketenagakerjaan jika bekerja di perusahaan berbeda? Hal tersebut pun telah ada dalam peraturan.
Sesuai dengan kebijakan yang dikeluarkan pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan, seluruh pekerja di Indonesia wajib menjadi peserta program tersebut. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan merupakan program publik yang memberikan perlindungan bagi tenaga kerja untuk mengatasi risiko sosial ekonomi tertentu dan penyelenggaraannya menggunakan mekanisme asuransi sosial.
BACA JUGA :
4 Cara cek saldo BPJS Ketenagakerjaan dengan cepat & mudah
Dengan bergabung ke BPJS Ketenagakerjaan, maka kamu bisa masuk dalam program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Pensiun (JP). Biasanya, BPJS Ketenagakerjaan untuk seorang pegawai akan didaftarkan oleh perusahaan tempat seseorang tersebut bekerja.
Namun, jika kamu memutuskan untuk berhenti bekerja di perusahan tersebut dan pindah ke perusahaan lain, kamu tetap bisa menggunakan BPJS Ketenagakerjaan dengan mengganti asuransi BPJS tersebut setelah resign.
Dilansir brilio.net dari liputan6.com pada Selasa (6/10), ada dua kemungkinan yang akan terjadi jika memutuskan untuk keluar dari perusahaan. Kemungkinan-kemungkinan ini akan memengaruhi pengurusan layanan BPJS Ketenagakerjaan selanjutnya. Kemungkinan tersebut antara lain sebagai berikut.
foto: freepik
1. Memutuskan untuk bekerja di perusahaan baru.
Di saat seseorang memutuskan untuk keluar dari tempat ia bekerja, tentu ia akan mencari pekerjaan baru. Begitu juga jika ketika seorang pekerja mengalami pemecatan atau PHK dari perusahaan.
Baik resign atau PHK, pada intinya seseorang sudah tidak lagi tercatat sebagai karyawan di perusahaan lama dan berpindah tempat ke perusahaan baru. Maka pekerja hanya perlu melakukan pembaruan data.
Untuk melakukan pembaruan data, biasanya proses mutasi BPJS Ketenagakerjaan akan diurus oleh pihak perusahaan baru tempat kamu bekerja. Dengan satu catatan, perusahaan baru tempat kamu bekerja sudah menggunakan layanan BPJS Ketenagakerjaan.
Lain hal jika perusahaan yang baru belum menggunakan layanan pemerintah ini. Mau tidak mau kamu harus beralih menggunakan BPJS Ketenagakerjaan program mandiri atau BPJS Ketenagakerjaan program perseorangan.
2. Pekerja memutuskan untuk tidak bekerja lagi.
Jika seseorang memutuskan untuk tidak bekerja lagi setelah mengundurkan diri untuk berwirausaha atau menjadi pengusaha, maka hal yang bisa dilakukan adalah beralih menggunakan program BPJS Mandiri. Program ini tidak jauh berbeda dengan program BPJS Ketenagakerjaan.
Seseorang akan tetap dikenakan iuran kepesertaan wajib setiap bulannya. Bedanya, BPJS Ketenagakerjaan akan diurus oleh perusahaan sedangkan di BPJS Mandiri, orang tersebut diharuskan untuk mengurus dan membayar seluruh iuran kepesertaan sendiri.
Perbedaan antara BPJS Ketenagakerjaan perseorangan dengan yang dibantu oleh perusahaan hanya pada sistem bayarnya yang harus dilakukan mandiri setiap bulannya.
Lalu apa saja persyaratan dan bagaimana tata cara mengurus BPJS Ketenagakerjaan setelah resign? Berikut ini syarat-syarat yang harus dilakukan para karyawan yang baru resign untuk mengurus BPJS Ketenagakerjaannya, dilansir dari bpjsketenagakerjaan.go.id.
- Syarat dan cara mengurus BPJS Ketenagakerjaan setelah berhenti kerja.
foto: freepik
Pengurusan BPJS Ketenagakerjaan ini harus segera diurus setelah resign, terutama untuk yang ingin beralih profesi ke pekerjaan nonformal, agar mencegah lupa akan tunggakan iuran BPJS karena bisa membengkak.
1. Surat pernyataan resign atau surat referensi kerja.
Siapkan format surat referensi kerja yang resmi dari perusahaan lama tentang pernyataan bahwa mereka sudah keluar dari perusahaan tersebut. Di dalam surat ini juga terdapat informasi lain seperti durasi kerja, alamat penempatan, dan lain sebagainya.
2. Lengkapi dokumen pendukung.
Setelah menyiapkan surat pernyataan resign atau surat referensi kerja, langkah selanjutnya yaitu menyiapkan dokumen pendukung lainnya, antara lain sebagai berikut:
- Fotokopi KTP
- Fotokopi Kartu Keluarga
- Fotokopi Akta Kelahiran
- Pas Foto 3x4 sebanyak 2 lembar
- Kartu BPJS Ketenagakerjaan
3. Datangi Kantor BPJS.
Jika semua berkas sudah lengkap, kamu bisa membawanya ke kantor cabang pelayanan BPJS terdekat. Isi formulir peralihan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, lalu lakukan pendaftaran.
Pastikan kamu sudah melengkapi semua berkas yang diperlukan dan pastikan juga semua data yang diisi sudah dilakukan dengan benar. Hal ini ditujukan agar proses administrasi bisa berjalan dengan lancar.
4. Cairkan dana BPJS Ketenagakerjaan.
Untuk kamu yang resign dan memilih untuk tidak melanjutkan atau mengalihkan BPJS Ketenagakerjaan ke pekerjaan yang baru, kamu dapat mencarikan dana BPJS Ketenagakerjaan selama kamu bekerja di perusahaan lama.
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2015 dan mulai berlaku sejak 1 September 2015 mengatur ketentuannya sebagai berikut:
1. Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan 10 persen dan 30 persen bisa dilakukan hanya untuk peserta yang masih bekerja dengan syarat usia kepesertaan sudah menginjak 10 tahun, pencairan hanya boleh dipilih salah satu, 10 persen atau 30 persen saja, tidak bisa dua-duanya. Rinciannya 10 persen untuk dana persiapan pensiun, sedangkan yang 30 persen untuk biaya perumahan.
2. Setelah melakukan pencairan baik 10 ataupun 30 persen, berikutnya yang bisa dilakukan pekerja untuk melakukan pencairan 100 persen adalah ketika ia memutuskan keluar dari pekerjaan.
3. Pencairan dana JHT sampai 100 persen hanya diperuntukkan untuk peserta yang sudah tidak bekerja (keluar atau di-PHK), saldo bisa langsung dicairkan setelah menunggu satu bulan sejak pekerja keluar.
Dana yang bisa dicairkan dari BPJS Ketenagakerjaan setelah kamu memutuskan untuk berhenti bekerja dari perusahaan yaitu Dana Jaminan Hari Tua. Untuk mencairkan dana JHT BPJS Ketenagakerjaan pun sudah terbagi menjadi dua metode yaitu offline dan online.