Brilio.net - Riba biasanya dikaitkan dengan pengelolaan harta kekayaan seseorang terutama dalam dunia perbankan. Pada umumnya istilah riba sering didengar dalam kegiatan peminjaman atau menabung uang di bank yang kemudian akan menghasilkan bunga.
Riba adalah penetapan nilai tambahan (bunga) atau melebihkan jumlah pinjaman saat pengembalian berdasarkan persentase tertentu dari jumlah pinjaman pokok yang dibebankan kepada peminjam. Dirangkum brilio.net dari berbagai sumber pada Selasa (14/7) riba merupakan perbuatan yang diharamkan dalam Islam.
Secara bahasa, riba adalah ziyadah yang dalam bahasa Arab berarti tambahan. Sedangkan menurut istilah teknis, riba berarti pengambilan tambahan dari harta pokok atau modal. Ada banyak dampak buruk jika riba terus dilakukan. Misalnya saja membuat orang menjadi tamak dan serakah terhadap harta. Riba juga akan menyulitkan seseorang dan melahirkan permusuhan. Dijelaskan dalam Alquran surat Al Baqarah ayat 275, Allah berfirman sebagai berikut:
BACA JUGA :
Macam-macam riba lengkap dengan pengertiannya dalam ajaran Islam
Allaziina ya'kulunar-ribaa laa yaqumuna illaa kamaa yaqumullazii yatakhabbatuhusy-syaitaanu minal-mass, zaalika bi'annahum qaaluu innamal-bai'u mislur-ribaa, wa ahallallaahul-bai'a wa harramar-ribaa, fa man jaa`ahu mau'izatum mir rabbihii fantahaa fa lahu maa salaf, wa amruhuu ilallaah, wa man 'aada fa ulaa'ika as-haabun-naar, hum fiihaa khaalidun
Artinya:
"Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan) dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang kembali (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka mereka kekal di dalamnya."
Riba terbagi menjadi berbagai macam jenis seperti, Riba Fadhl, Al Yad, Nasi'ah, Qard, dan Jahiliyah. Karena tindakan riba merupakan tindakan yang dibenci dan diharamkan oleh Allah kepada umat Muslim, maka Allah serta Rasulullah memberi ancaman kepada orang yang melakukan tindakan riba. Hal ini jelas termaktub dalam Alquran surat Al Baqarah ayat 279.
Fa il lam taf'alu fa'zanu biharbim minallaahi wa rasulih, wa in tubtum fa lakum ru'usu amwaalikum, laa tazlimuna wa laa tuzlamun
Artinya:
"Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka ketahuilah, bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. Dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya."
Dari ayat tersebut, dapat diketahui bahwa jika seorang muslim tidak mau meninggalkan riba maka ia akan dibenci oleh Allah serta Rasul. Maka dari itu, sebagai seorang musli yang baik harus meninggalkan riba tersebut dengan membersihkan harta hasil riba.
BACA JUGA :
Cara menghapus dosa ghibah dengan doa kafarah ghibah
- Cara membersihkan harta hasil riba
foto: freepik
1. Taubat melakukan riba.
Cara yang pertama agar harta bersih dari riba, adalah dengan bertaubat tidak lagi melakukan riba. Seorang muslim harus berhenti melakukan atau mencari harta dari hasil riba. Dalam suatu hadits, Rasulullah bersabda:
"Sungguh akan datang pada manusia suatu masa (ketika) tiada seorang pun di antara mereka yang tidak akan memakan (harta) riba. Siapa saja yang (berusaha) tidak memakannya, maka ia tetap akan terkena debu (riba)nya." (HR Ibnu Majah)
2. Mulai mencari rezeki halal.
Perbuatan melakukan riba diharamkan dalam agama islam. Karena haram, maka harta yang didapat dari hasil riba juga haram untuk seseorang yang memilikinya. Ketika seseorang sudah bertaubat dari riba, maka hendaknya mulai mencari rezeki yang halal dan jauh dari riba. Rasulullah bersabda:
"Akan datang suatu zaman di mana manusia tidak lagi peduli dari mana mereka mendapatkan harta, apakah dari usaha yang halal atau haram." (HR. Bukhari no. 2083)
3. Menyadari dosa riba yang telah dilakukan.
Untuk menhapus dosa yang telah diperbuat, maka sebelumnya harus menyadari dosa riba yang sudah diperbuat dalam mencari harta.
Dalam hadits, Rasulullah bersabda:
"Riba itu mempunyai 73 macam. Sedangkan (dosa) yang paling ringan (dari macam-macam riba tersebut) adalah seperti seseorang yang menikahi (menzinai) ibu kandungnya sendiri." (HR Ibnu Majah)
"Satu dirham yang dimakan oleh seseorang dari transaksi riba sedangkan dia mengetahui, lebih besar dosanya daripada melakukan perbuatan zina sebanyak 36 kali." (HR. Ahmad)
4. Tidak mengambil atau menggunakan sisa riba.
Beberapa ulama menyarankan ketika seorang muslim menabung di bank dan mendapatkan bunga, maka bunga bank tersebut wajib ditinggal dan sama sekali tidak boleh diambil karena bunga bank tersebut adalah riba.
5. Diberikan kepada orang yang membutuhkan.
Hasil riba boleh diambil apabila kemudian digunakan untuk kegiatan sosial kemasyarakatan atau diberikan kepada orang yang membutuhkan. Ketika ditanya tentang hukum bunga bank menurut islam untuk para mujahid. Setelah menjelaskan larangan menabung di bank kecuali darurat, beliau menegaskan sebagai berikut:
"Dia boleh mengambil keuntungan yang diberikan oleh bank, semacam bunga, namun jangan dimasukkan dan disimpan sebagai hartanya. Akan tetapi dia salurkan untuk kegiatan sosial, seperti diberikan kepada fakir miskin, mujahid, dan semacamnya. Tindakan ini lebih baik dari pada meninggalkannya di bank, yang nantinya akan dimanfaatkan untuk membangun gereja, menyokong misi kekafiran, dan menghalangi dakwah Islam." (Fatawa Islamiyah, 2:884)
6. Mengembalikannya kepada yang berhak.
Jika harta yang didapat adalah hasil riba, maka uang tersebut dapat diberikan kepada yang berhak, yaitu orang yang berhutang tersebut.
Rasulullah bersabda:
"Barangsiapa yang menemukan luqothoh maka saksikanlah pada orang yang baik, jangan sembunyikan dan menghilangkannya. Jika ditemukan siapa pemiliknya, maka kembalikanlah padanya. Jika tidak, maka itu adalah harta Allah yang diberikan kepada siapa yang Dia kehendaki." (HR. Abu Daud no. 1709).
7. Tidak menggunakan hasil riba untuk kepentingan pribadi.
Dalam Fatawa Syabakah Islamiyah di bawah bimbingan Syaikh Dr. Abdullah Al-Faqih. Dalam fatwanya no. 23036 dinyatakan: "Membayar pajak dengan bunga bank, hukumnya tidak boleh, karena pembayaran pajak akan memberikan perlindungan bagi harta pemiliknya, sehingga dia telah memanfaatkan riba yang haram ini."
Orang yang akan membersihkan hartanya dari riba maka ia tidak boleh menggunakan hasil ribanya untuk kepentingan pribadi atau untuk memenuhi kebutuhannya sendiri. Karena jika seperti itu, harta yang didapat dari riba tidak akan bersih dari dosa.
8. Digunakan untuk kepentingan umum.
Jika seorang muslim menyimpan harta dari hasil riba, maka pemiliknya wajib bertaubat dengan membersihkan harta tersebut dari riba. Cara membersihkannya dengan menggunakannya untuk kepentingan umum.