1. Home
  2. »
  3. Serius
19 Mei 2016 12:43

Cegah aksi kekerasan, ini yang wajib ada di sekolah Indonesia sekarang

Anies meminta pihak sekolah mulai aktif melakukan tindak pencegahan. Andry Trysandy Mahany
Ilustrasi kekerasan pada anak. (foto: thelogicalindian.com)

Brilio.net - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Anies Baswedan mengaku prihatin dengan aksi kekerasan, baik verbal, seksual, maupun fisik yang terjadi belakangan ini. Terlebih itu melibatkan anak usia sekolah.

Untuk itu Anies meminta pihak sekolah mulai aktif melakukan tindak pencegahan. Ada keharusan dari sekolah memiliki tim pencegahan kekerasan di sekolah. Pada level kabupaten/kota juga harus ada gugus pencegahan.

"Kekerasan masih dianggap ekstrem. Hanya ada unsur hukum atau masalah yang hanya bisa diselesaikan secara adat. Kekerasan belum dipandang sebagai masalah pendidikan. Sekarang kita menganggap itu sebagai masalah pendidikan," tutur Anies di sela-sela kegiatan puncak peringatan Hardiknas di Jogja, Kamis (19/5).

Anies berharap deteksi awal sebelum masalah kekerasan muncul bisa dilakukan dengan tindakan pencegahan. "Peristiwa besar itu ada gejalanya kok. Anak-anak kumpul sampai malam, ada yang mabuk, tapi lingkungan tidak peduli. Sekolah juga tak peduli. Mulai sekarang nggak boleh terjadi lagi," tegas Anies.

BACA JUGA :
Kamu dipelonco saat MOS? Laporkan saja ke Menteri Anies, ini caranya


Sekolah, sebagai instrumen pendidikan anak, di mana anak usia sekolah menghabiskan sebagian waktunya di sana, diminta Anies proaktif menanggapi persoalan tersebut. Masyarakat juga demikian. "Kalau melihat ada kekerasan di sekolah wajib lapor," ungkapnya.

Menurut Anies, sekolah harus menyediakan papan di depan sekolah atau tempat yang mudah dilihat masyarakat. Papan itu berisi kontak yang bisa dihubungi jika ada masalah di sekolah. "Kalau ada kekerasan di sekolah kita bingung mau lapor ke mana, kalau ada kontaknya akan memudahkan," tutur mantan rektor Universitas Paramadina tersebut.

Papan tersebut wajib ada di sekolah. Jika sekolah belum memasang maka sekolah dianggap melanggar karena aturan itu ada di Permendikbud No 82 Tahun 2015. "Ini yang akan kita lakukan. Bagian pendidikan adalah bagian pencegahan. Kalau penindakan ranahnya penegak hukum."

SHARE NOW
EXPLORE BRILIO!
RELATED
MOST POPULAR
Today Tags