1. Home
  2. »
  3. Serius
13 Oktober 2021 09:01

Cegah lonjakan Covid-19, ini pedoman pelaksanaan hari besar keagamaan

Resmi diterbitkan pada Kamis (7/10) lalu, pedoman ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama No. 29 tahun 2021.
+
foto: shutterstock.com

Brilio.net - Pemerintah menerbitkan Pedoman Penyelenggaraan Peringatan Hari Besar Keagamaan pada masa pandemi Covid-19 baru-baru ini. Pedoman ini juga diharapkan akan meningkatkan kewaspadaan dan rasa aman masyarakat dalam merayakan hari besar keagamaan.

Pedoman yang juga dapat mencegah risiko penularan Covid-19 ini diterbitkan pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag). Resmi diterbitkan pada Kamis (7/10) lalu, pedoman ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama No. 29 tahun 2021.

BACA JUGA :
Kuliah tatap muka mulai digelar, disiplin prokes harus ditegakkan

"Pedoman ini diterbitkan masih dalam upaya mengendalikan transmisi dan memutus rantai penularan Covid-19, sekaligus mengingatkan masyarakat bahwa Covid-19 hidup di sekitar kita sehingga menuntut kewaspadaan," tutur Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G. Plate.

Johnny menambahkan, terbitnya pedoman yang jelas diharapkan membuat masyarakat merasa aman dalam merayakan hari besar keagamaan. Sebut saja seperti Maulid Nabi, Natal, dan hari besar lainnya.

Salah satu aturan dalam pedoman itu adalah melarang kegiatan pawai atau arak-arakan dalam peringatan hari besar keagamaan. Menkominfo menekankan, pemerintah memberlakukan sejumlah aturan dengan memperhatikan level PPKM di masing-masing daerah dalam pelaksanaan kegiatan ibadah pada hari keagamaan.

BACA JUGA :
Pemerintah ajak masyarakat dukung percepatan vaksinasi lansia

Daerah PPKM Level 1 dan 2 dapat melaksanakan kegiatan keagamaan secara tatap muka dengan protokol kesehatan ketat. Sementara, daerah PPKM Level 3 dan 4 dianjurkan melaksanakan kegiatan tersebut secara virtual atau daring. Jika kegiatan tetap dilaksanakan secara tatap muka, maka terdapat sejumlah ketentuan yang harus dipatuhi.

Salah satu ketentuannya adalah kegiatan harus digelar di ruang terbuka. Bila dilakukan di ruang tertutup, maka kegiatan harus menerapkan aturan kapasitas maksimal 50% atau paling banyak 50 orang disertai protokol kesehatan ketat.

Selain itu, peserta yang hadir diutamakan berasal dari warga daerah sekitar. Pelaksanaan kegiatan harus disertai penerapan protokol kesehatan ketat dan dalam pengawasan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 setempat.

"Pemerintah juga mendorong implementasi aplikasi PeduliLindungi di rumah ibadah dan tempat lain yang digunakan untuk menggelar Peringatan Hari Besar Keagamaan," ungkap Johnny.

Pemerintah mengimbau agar masyarakat patuh pada pedoman yang dibuat. Bukan hanya itu, pemerintah juga akan terus mengawasi penerapannya dengan ketat.

"Mari kita terus bahu membahu dalam melawan pandemi ini. Tetap waspada, mematuhi aturan, sadar dan disiplin protokol kesehatan, karena Covid-19 masih ada dan mengancam kita," tutup Menkominfo.

SHARE NOW
EXPLORE BRILIO!
RELATED
MOST POPULAR
Today Tags