1. Home
  2. »
  3. Serius
25 Maret 2020 11:50

Cegah penyebaran COVID-19, Madrasah ikut hapus Ujian Nasional

Keputusan diambil untuk mencegah penyebaran virus Corona. Dwiyana Pangesthi

Brilio.net - Ujian Nasional (UN) tahun 2020 resmi dibatalkan mengingat wabah virus Corona atau COVID-19 di Indonesia. Penegasan ini disampaikan oleh Presiden Jokowi dalam rapat terbatas dengan pembahasan UN pada Selasa (24/3) lalu. Melihat hal ini, Kementerian Agama juga membatalkan Ujian Nasional (UN) tingkat Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah (MA) sebagai upaya mengurangi penyebaran dan penularan virus COVID-19.

"UN jenjang MTs dan MA tahun pelajaran 2019/2020 dibatalkan. Untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang berikutnya, tidak lagi menggunakan nilai UN sebagaimana tahun sebelumnya," terang Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah Kemenag, Umar melalui keterangan tertulisnya, seperti dikutip brilio.net dari liputan6.com, Rabu (25/3).

Kebijakan yang sama berlaku juga bagi pelaksanaan Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional (UAMBN) MA dan MTs. Menurut Umar, UAMBN ditiadakan bagi madrasah yang belum menyelenggarakannya.

Sementara bagi madrasah yang telah melaksanakan, maka pesertanya akan mendapatkan Sertifikat Hasil UAMBN (SHUAMBN). SHUAMBN dapat dicetak langsung oleh madrasah melalui aplikasi UAMBN-BK.

Umar menjelaskan, Panitia UAMBN Kanwil Kemenag Provinsi dapat mengunduh hasil UAMBN-BK jenjang MA dan MTs pada laman uambnbk.kemenag.go.id mulai 26 Maret 2020. Selanjutnya hasil UAMBN-BK didistribusikan kepada MA dan MTs di wilayahnya dalam bentuk soft file.

"Nilai UAMBN yang sudah dihasilkan hanya diperlukan untuk pemetaan kompetensi siswa madrasah dan tidak digunakan sebagai prasyarat kelulusan dan/atau melanjutkan pendidikan ke jenjang berikutnya," jelas Umar.

BACA JUGA :
Pembatalan UN 2020, Mendikbud: Tak pengaruhi penerimaan siswa baru


foto: merdeka.com/Iqbal S. Nugroho

Karena tidak ada UN, Umar menjelaskan bahwa ujian madrasah untuk kelulusan berpedoman pada SK Dirjen Nomor 247 Tahun 2020 tentang POS Ujian Madrasah. Dalam konteks saat ini, ujian madrasah untuk kelulusan dalam bentuk tes yang mengumpulkan siswa tidak boleh dilakukan, kecuali bagi yang telah melaksanakannya beberapa waktu lalu.

Sebagai ganti, kata Umar, ujian madrasah dapat dilakukan dalam bentuk portofolio dari nilai rapor dan prestasi yang diperoleh sebelumnya. Umar menjelaskan bahwa ujian bisa dilakukan dalam bentuk penugasan, tes daring (bila memungkinkan), atau bentuk asesmen lainnya yang memungkinkan ditempuh secara jarak jauh atau daring.

"Ujian madrasah dirancang untuk mendorong aktivitas belajar yang bermakna, dan tidak perlu dipaksakan mengukur ketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh," terang Umar.

"Madrasah yang telah melaksanakan ujian, dapat menggunakan nilainya untuk menentukan kelulusan siswa," sambung dia.

Sementara bagi mereka yang berada di jenjang madrasah, Umar menjelaskan beberapa ketentuan dalam menentukan kelulusan. Pertama, lanjut Umar kelulusan Madrasah Ibtidaiyah (MI) ditentukan berdasarkan nilai lima semester terakhir (kelas 4, kelas 5, dan kelas 6 semester gasal). Nilai semester genap kelas 6, bila ada, dapat digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan.

"Kedua, kelulusan Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah (MA) ditentukan berdasarkan nilai lima semester terakhir. Nilai semester genap kelas 9 dan kelas 12, bila ada, dapat digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan," terangnya.

Ketiga, rumus perhitungan nilai kelulusan siswa pada semua tingkatan (MI,MTs, dan MA) dapat ditentukan oleh madrasah.

SHARE NOW
EXPLORE BRILIO!
RELATED
MOST POPULAR
Today Tags