Brilio.net - Menjelang pengumuman hasil Pilpres 2019 oleh KPU pada 22 Mei 2019, ramai beredar seruan aksi 22 Mei 2019 dari kubu yang menolak hasil Pemilu 2019. Bahkan, seruan itu diklaim sebagai jihad.
Menanggapi situasi ini, Guru Besar dan cendekiawan muslim dari Universitas Islam Negeri Jakarta Azyumardi Azra menegaskan, gerakan dengan berniat untuk mengepung kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) bukanlah jihad.
BACA JUGA :
KPU siap adu data suara Pilpres 2019 dengan BPN Prabowo-Sandi
"Jadi enggak usah mengerahkan massa apalagi atas nama jihad. Itu bukan jihad. Saya kira klaim-klaim atas nama ulama menyerukan jihad 22 Mei itu harus ditolak. Itu pernyataan partisan, politik, ulama harusnya tidak partisan. Dengan menggunakan istilah jihad itu mempolitisasi agama," kata Azyumardi Azra saat menghadiri buka puasa bersama Wakil Presiden Jusuf Kalla Dengan Majelis Ulama Indonesia, Dewan Masjid dan Pemuka Agama Islam di Istana Wakil Presiden, Jakarta Pusat, seperti dikutip dari Liputan6.com, Senin (20/5).
Dia juga menilai ulama atau tokoh agama yang menyerukan mengepung KPU pada 22 Mei adalah sosok ulama yang partisan kepada pihak tertentu. Seharusnya kata dia, ulama tidak mencampurkan antara politik dan sudut agama yang lain.
"Jadi kalau ada yang bilang 22 Mei itu jihad saya kira itu adalah ulama yang partisan. Yang partisan kepada pihak tertentu. Harusnya ulama jangan partisan," ungkap Azyumardi.
BACA JUGA :
KPU sebut situsnya kini selalu diserang hacker setiap hari
Ulama, kata dia seharusnya menenangkan umat, memberikan ketenangan dan sabaran. Terlebih di bulan Ramadan ini, seharusnya bisa menahan hawa nafsu. Karena itu menurut dia seruan tersebut tidak perlu didengar. "Yang perlu didengar itu ulama netral, berpihak pada kepentingan umat, negara. Kita harus apresiasi ulama NU, pimpinan PBNU, seperti KH Aqil Siradj, pimpinan Muhammadiyah Pak Haedar Nashir yang sudah imbau," lanjut Azyumardi.
Kemudian, dia juga meminta kepada publik agar menunggu hasil dari KPU, Bawaslu, MK. Jika tidak puas, maka laporkan ke MK. "Serahkan itu sesuai ketentuan per UU an. Jadi biarkan lembaga yang sesuai UU melaksanakan tugasnya dengan baik. Dalam hal ini KPU, bawaslu, MK," ungkap Azyumardi.