1. Home
  2. ยป
  3. Serius
23 April 2024 22:30

Chandrika Chika mantan pacar Thariq Halilintar ditangkap polisi terkait kasus penyalahgunaan narkoba

Chika telah menjalani tes urin dan dinyatakan positif ganja dan metamfetamin. Farika Maula

Brilio.net - Selebgram Chandrika Chika yang juga merupakan mantan kekasih Thariq Halilintar, ditangkap atas kasus narkoba. Chandrika Chika diciduk Satreskoba Polres Metro Jakarta Selatan pada Senin (22/4/2024) pukul 23.00 WIB di sebuah hotel di kawasan Karet, Kuningan, Jakarta Selatan.

Tak sendirian, Chika ditangkap bersama 5 orang temannya, termasuk atlet e-sports, Herli Juliansyah alias Aura Jeixy.

BACA JUGA :
Sikap bijak Raffi Ahmad tanggapi kasus Chandrika Chika


"Kejadian ini, pada Senin 22 April pada pukul 23.00 WIB di hotel Karet, Kuningan Setiabudi, Jakarta Selatan, ada laporan masyarakat, hotel ini dijadikan tempat penyalahgunaan tindak pidana narkotika," kata Wakasat Reskoba, AKP Reska Anugrah, di Polres Jakarta Selatan, dikutip Liputan6.com, Selasa (24/4).

"Di TKP ditemukan 6 orang inisial AT 24 tahun perempuan, NJ 22 tahun perempuan, AMO 22 tahun laki-laki, CK 20 tahun perempuan, BB 25 tahun laki-laki, HJ 27 tahun laki-laki," lanjutnya.

"Salah satu sudah ketahui, inisial CK selebgram, HJ merupakan atlet e-sport," ujar AKP Reska lagi.

BACA JUGA :
Chandrika Chika minta maaf ke istri Putra Siregar, beri klarifikasi

foto: Instagram/@chndrika_

Pihak kepolisian pun mengamankan barang bukti berupa sebuah pods vape. Pods vape ini berisi ganja berupa likuid tetrahydrocannabinol atau THC.

"Barang bukti yang diamankan adalah 1 pods vape yang berisi cairan berisi ganja atau likuid THC," jelas AKP Reska.

Keenam orang ini pun telah menjalani tes urin dan dinyatakan positif ganja dan metamfetamin. Pihak kepolisian juga telah menaikkan status keenam orang tersebut menjadi tersangka.

"Setelah hasil pemeriksaan, kita sudah tetapkan jadi tersangka, likuid kepemilikan dari AT, dia didapatkan dari R, temannya," ujar AKP Reska.

"Keenam tersangka sudah tes urin semuanya positif. 4 orang positif ganja, 2 orang metamfetamin," pungkasnya.

Atas perbuatan ini, keenam tersangka pun dikenakan Pasal 127 Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara 4 tahun.

SHARE NOW
EXPLORE BRILIO!
RELATED
MOST POPULAR
Today Tags