Brilio.net - Nama Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dinyatakan terlibat dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Setelah menjalani serangkaian pemeriksaan dan sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, kini dirinya membacakan nota pembelaansebagai terdakwa kasus dugaan pembunuhan tersebut.
Dalam sidang tersebut, Eliezer mengaku bahwa dirinya telah diperalat oleh mantan atasannya, yakni Ferdy Sambo. Ia mengungkapkan bahwa perasaannya hancur dan goyah mentalnya. Ia tak menyangka akan mengalami peristiwa tersebut, namun ia tetap berusaha tegar.
BACA JUGA :
Pengacara ungkap kondisi mental Bharada E, trauma masuk TKP penembakan
"Di usia saya ini, tidak pernah terpikirkan ternyata oleh atasan di mana saya bekerja memberikan pengabdian, kepada seorang jenderal berpangkat bintang dua yang sangat saya percaya dan hormati, di mana saya yang hanya seorang prajurit rendah berpangkat bharada yang harus mematuhi perkataan dan perintahnya, ternyata saya diperalat, dibohongi, dan disia-siakan," ucapnya yang dikutip brilio.net dari YouTube/Liputan6 pada Kamis (26/1).
foto: YouTube/Liputan6
BACA JUGA :
Hasil uji kebohongan Bharada E, Bripka RR dan Kuat Ma'ruf terungkap
Dalam kesempatan tersebut, Eliezer juga tampak memegang dan membacakan beberapa lembar surat berisi permintaan maaf untuk berbagai pihak mulai dari orang tua, Kapolri, hingga sang kekasih.