1. Home
  2. »
  3. Serius
12 Oktober 2019 09:46

Dandim Kendari dicopot usai istri nyinyir Wiranto, ini kronologinya

Dandim Kendari dicopot bersamaan dengan seorang oknum anggota Bintara berpangkat sersan dua. Cisilia Perwita Setyorini
KSAD Jenderal TNI Andika Perkasa. foto: Liputan6.com

Brilio.net - Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD), Jenderal TNI Andika Perkasa, menghukum dua anggota TNI AD, Kolonel HS dan Sersan Z, akibat postingan nyinyir istri-istri mereka terkait insiden Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, Wiranto yang ditusuk di Pandeglang, Banten.

Andika di RSPAD, Jakarta, Jumat, mengatakan ia telah mencopot Kolonel HS dari jabatannya Komandan Komando Distrik Militer (Kodim) Kendari dan menambahkan sanksi militer berupa penahanan ringan selama 14 hari.

BACA JUGA :
Begini kondisi terkini Wiranto usai ditusuk, berangsur stabil


"Proses administrasi sudah saya tandatangani tetapi besok akan dilepas oleh Panglima Komando Daerah Militer (Pangdam) Hasanuddin di Makassar. Karena masuk ke Sulawesi Selatan dan Sulawesi Tenggara," katanya dikutip dari Antara.

Begitu pula dengan Sersan Dua Z yang berdinas di detasemen kavaleri berkuda di Bandung. Ia dilepaskan dari segala jabatannya dan mendapatkan penambahan sanksi militer penahanan 14 hari.

Jenderal Andika mengatakan pihaknya menemukan adanya konten yang tidak pantas yang dibuat oleh istri-istri dari anggota TNI tersebut di sosial media. Karena itu, Andika langsung menandatangani surat perintah melepaskan jabatan untuk Kolonel HS dan Sersan Z dengan penambahan sanksi militer berupa penahanan ringan selama 14 hari. Hal itu dilakukan karena anggota tersebut telah melanggar Undang-Undang Nomor 25 tahun 2014 yaitu tentang disiplin militer.

BACA JUGA :
Selain Wiranto, ini deretan menteri dunia yang pernah juga diserang

Adapun istri Kolonel HS berinisial IPDN dan istri Sersan Dua Z berinisial LZ yang melakukan postingan itu akan diserahkan prosesnya di peradilan umum,.

"Dua individu ini kami duga melanggar Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Akan kami dorong prosesnya ke peradilan umum," ujar Andika.

Menurut Andika berdasarkan hasil penelusurannya, kedua tersangka merupakan orang pertama yang menyebarkan konten terkait Wiranto tersebut.

Sebelum pencopotan itu, unggahan status media sosial yang menyebabkan adanya tindakan hukum kepada dua personel Kodim 1417 Kendari beredar di sejumlah media sosial. Tulisan pada unggaha istri kolonel HS yakni, "Jangan Cemen pak,... Kejadianmu, tak sebanding dengan berjuta nyawa yang melayang," tulisnya seperti dikutip brilio.net dari Liputan6.com.

Unggahan istri Sersan Dua Z lain lagi. Dia menulis, "Berita hari ini akan terus sibuk dengan isu : terorisme, ISIS, radikalisme. Sampai dengan pelantikan presiden selesai, berita itu akan meredup. Yang terlupakan : RUU KUHP, RUKPK, bencana Ambon, Konflik Papua tuntutan mahasiswa.inpopelid."

Setelah postingan ini, KSAD Andika Perkasa yang mendapat laporan kemudian mengeluarkan sanksi. Baik dua anggota TNI dan kedua istri mereka, akan diproses sesuai aturan dan hukum yang berlaku.

Kapenrem 143 Halu Oleo Kendari Mayor Arm Andi Sumarsono menyatakan dalam rilisnya, informasi awal untuk Sertijab di Korem 143 Halu Oleo akan digelar Sabtu (12/10).Rencananya, Pangdam XIV/Hasanuddin dan rombongan tiba via Garuda dengan nomor penerbangan Ga604ETA. Pangdam akan mendarat di Bandara Halu Oleo pukul 10.20 Wita.

"Untuk penggantinya Mantan Dandim Kolaka dan Kepala Staf Korem 143 Halu Oleo, Kolonel Inf Alamsyah," tulis Kapenrem dalam rilisnya.

SHARE NOW
EXPLORE BRILIO!
RELATED
MOST POPULAR
Today Tags