Brilio.net - Pengadilan Negeri Jakarta Utara kembali menggelar sidang kasus penistaan agama dengan terdakwa Basuki T Purnama (Ahok) di Auditorium Kementerian Jakarta Selatan, Rabu (29/3).
Pada sidang ke-16 ini beragendakan mendengarkan keterangan saksi ahli dari pihak terdakwa. Ada 7 ahli yang siap diperiksa di hadapan pengadilan. "Ada 7 ahli dari pihak terdakwa," ujar Humas PN Jakarta Utara, Hasoloan Sianturi, kepada media di Kementan Jakarta Selatan.
BACA JUGA :
Kiai NU ini bela Ahok, beberkan bentuk penodaan agama sebenarnya
Ia mengatakan dari 7 saksi itu, dua orang masuk dalam BAP, ahli bahasa sekaligus Guru Besar Linguistik Universitas Katolik Atma Jaya Jakarta, Bambang Kaswanti Purwo dan ahli Psikologi Sosial yang juga Direktur Pusat Kajian Representasi Sosial dan Laboratorium Psikologi Sosial Eropa, Risa Permana Deli.
Sedangkan lima saksi ahli meringankan Ahok yang dihadirkan belum masuk dalam BAP, yakni ahli Agama Islam sekaligus Wakil Ketua Mustasyar Persatuan Tarbiyah Islamiyah (Perti), Hamka Haq, ahli agama Islam yang juga Rois Syuriah PBNU (Pengurus Besar Nahdlatul Ulama) 2015-2020 sekaligus Wakil Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI), KH.Masdar Farid Mas'udi.
Lalu ada ahli hukum pidana yang juga praktisi hukum serta pensiunan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Muhammad Hatta, ahli hukum pidana sekaligus dosen hukum pidana Universitas Udayana, Denpasar, I Gusti Ketut Ariawan. Dan yang terakhir yaitu, ahli agama Islam yang juga dosen tafsir Alquran UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, Sahiron Syamsuddin.
BACA JUGA :
Ini pendapat ahli tentang kata 'bohong' dalam pidato Ahok
Selain nama di atas, tim penasihat hukum Ahok akan membacakan BAP ahli hukum pidana Noor Aziz Said, yang juga merupakan ahli meringankan. Noor Aziz berhalangan hadir di persidangan itu.