Brilio.net - Ratna Sarumpaet ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta, Kamis (4/10) oleh Anggota Polda Metro Jaya. Ia ditangkap saat akan berangkat menuju Chile. Penangkapan tersebut dilakukan lantaran polisi masih melakukan proses penyidikan kasus dugaan pemberitaan bohong mengenai pengeroyokan di Bandung, Jawa Barat.
Keberangkatan Ratna Sarumpaet ke Chile untuk mengikuti acara The 11th Women Playwrights International Conference yang diselenggarakan pada 7-12 Oktober 2018. Ratna Sarumpaet mengajukan surat kepada Pemprov DKI untuk memfasilitasi keberangkatannya sejak 31 Januari 2018.
BACA JUGA :
Sama-sama gubernur, ini 5 beda Ridwan Kamil & Anies Baswedan bermotor
Hal ini dibenarkan oleh Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta Asiantoro. "Bu Ratna meminta bantuan sponsor kepada Pak Gubernur (Anies Baswedan) untuk mengikuti kegiatan WPI," jelas Asiantoro dilansir brilio.net dari liputan6.com, Jumat (5/10).
Keberangkatannya ke Chile ini memakan dana yang tidak sedikit. "Kurang lebih Rp 60-70 jutaan-lah," ujar Asiantoro.
Selain keberangkatan ke Chile, Ratna Sarumpaet pernah menyebut nama Anies Baswedan saat mengalami kasus lain. Pada bulan April 2018, mobil Ratna Sarumpaet sempat diderek Dinas Perhubungan DKI Jakarta. Ibu Atiqah Hasiholan tersebut dianggap melanggar aturan.
BACA JUGA :
9 Momen Anies Baswedan bernostalgia naik Vespa tua warisan bapaknya
Aktivis HAM tersebut marah lantaran mobilnya diderek padahal tidak ada rambu. Kemarahannya tersebut terekam dalam sebuah video. "Perda apa, mana aturannya. Oke saya telepon Anies sekarang ya," ujar Ratna dalam video.
Mengenai penderekan ini, Wakil Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Sigit Wijatmoko memberikan keterangan. Sigit membenarkan adanya aturan menderek mobil meski tidak ada rambu.
"Termasuk Perda 5 ayat 2 Tahun 2014, yang dijelaskan ruang jalan kecuali memang ada rambu perbolehkan larangan parkir, kalau tidak ya ruang jalan tidak boleh ada parkir," jelas Sigit.