Brilio.net - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Hasyim Asyari dari jabatannya sebagai ketua dan anggota Komisi Pemilihan Umum pada Rabu (3/7). Pemecatan ini terkait kasus asusila yang diperbuat oleh Hasyim Asy'ari.
Kasus ini bermula dari aduan wanita berinisial CAT kepada DKPP yang bertugas sebagai Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) di Den Haag ke DKPP pada Kamis, 18 April 2024. Hasyim dilaporkan atas dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilihan umum atau pemilu karena dituduh telah melakukan perbuatan asusila pada CAT.
BACA JUGA :
9 Momen penetapan presiden & wakil presiden RI terpilih, Prabowo Subianto peluk 'gemas' Anies Baswedan
"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum RI terhitung putusan ini dibacakan," kata Ketua DKPP RI Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan di Kantor DKPP RI, Jakarta, Rabu (3/7) seperti dilansir dari Antara, Kamis (4/7).
Majelis sidang DKPP dalam amar putusannya mengabulkan permohonan pengadu, yaitu CAT. Selain itu, DKPP meminta Presiden RI Joko Widodo untuk mengganti Hasyim dalam kurun waktu 7 hari sejak putusan dibacakan.
"Presiden Republik Indonesia untuk melaksanakan putusan ini paling lama tujuh hari sejak putusan dibacakan," ujarnya.
BACA JUGA :
Hasil sementara real count Pilpres dan Pileg 2024, Prabowo-Gibran unggul
Adapun dalam kasus pelanggaran etik ini, Hasyim dituduh menggunakan relasi kuasa untuk mendekati, membina hubungan romantis, dan berbuat asusila terhadap Pengadu, termasuk di dalamnya menggunakan fasilitas jabatan sebagai Ketua KPU RI.
Keduanya disebut beberapa kali bertemu, baik saat Hasyim melakukan kunjungan dinas ke Eropa maupun sebaliknya saat korban kunjungan dinas ke Indonesia.
Pelanggaran KEPP bukan kali ini saja dilakukan Hasyim. Sebelumnya, ia sudah beberapa kali dilaporkan ke DKPP.
Terdapat di antaranya yang berujung pemberian sanksi teguran, hingga peringatan keras terakhir oleh DKPP. Namun, dalam perkara kali ini sanksi yang dijatuhkan adalah pemberhentian tetap.
Hasyim sendiri sudah menjabat sebagai anggota KPU sejak 2016 untuk kepengurusan masa jabatan 2012-2017. Saat itu ia menjadi pengganti antarwaktu (PAW) dari Ketua KPU Kamil Manik yang meninggal dunia.
Pada periode berikutnya yaitu 2017-2022, Hasyim kembali mengajukan diri sebagai anggota KPU RI. Ia pun terpilih dan dilantik sebagai anggota KPU.
Instagram/@kpu_ri
Selain terjun di bidang kepemiluan, pria kelahiran Pati, 3 Maret 1973 itu juga tergabung di kepengurusan Gerakan Pemuda (GP) Ansor, organisasi kepemudaan yang berafiliasi dengan Nahdlatul Ulama (NU). Hasyim tercatat pernah menjabat sebagai Kepala Satuan Koordinasi Wilayah (Satkorwil) Banser Jawa Tengah selama 4 tahun pada 2014-2018.
Dilansir dari laman resmi KPU RI, Hasyim menamatkan pendidikan sarjana hukum di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto pada 1995. Dia kemudian melanjutkan studi di Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, dan meraih gelar magister sains bidang ilmu politik pada 1998.
Gelar Magister Sains ia dapatkan pada 1998 lewat tesis berjudul Demokratisasi Melalui Civil Society: Studi Tentang Peranan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) dalam Pemberdayaan Civil Society di Indonesia 1971-1996.
Instagram/@kpu_ri
Pada 2012, Hasyim lulus dari University of Malaya, Kuala Lumpur, Malaysia. Di kampus tersebut ia mendapatkan gelar Ph.D dalam bidang Sosiologi Politik lewat disertasi berjudul "Konsolidasi Menuju Demokrasi: Kajian Tentang Perubahan Konstitusi dan Pilihan Raya 2004 di Indonesia.
Hasyim pun tercatat sebagai dosen di Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, Semarang sejak 1998. Dia juga mengajar di Program Doktor Ilmu Kepolisian, Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK) dan Lembaga Pendidikan dan Latihan Kepolisian RI (Lemdiklat Polri) Jakarta sejak 2016.