Brilio.net - Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia (PDIP) memberikan sanksi pemecatan terhadap Bupati Klaten Sri Hartini yang terkena operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Terhitung pukul 12.30 WIB siang ini yang bersangkutan tidak lagi menjadi anggota partai. Sanksi pemecatan seketika adalah bukti keseriusan DPP PDIP dalam menegakkan disiplin partai," kata Sekjen DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, di Jakarta, Jumat (30/12).
BACA JUGA :
Ini kunci sederhana dari Ganjar Pranowo soal pemberantasan korupsi
Ia menegaskan bahwa yang dilakukan Sri Hartini tersebut sangat tidak pantas, dan partai meminta maaf atas penyalahgunaan kekuasaan itu. Hasto menjelaskan setelah mendapat kabar Bupati Klaten kena OTT KPK, Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri langsung memerintahkan untuk diberikan sanksi pemecatan seketika.
"Tindakan yang bersangkutan sangat memalukan dan masuk pelanggaran berat, sehingga sanksi pemecatan seketika dengan tidak disertai bantuan hukum merupakan keputusan untuk memberikan efek jera bagi siapa pun yang melakukan tindak pidana korupsi," ujar Hasto.
Atas peristiwa tersebut, PDI Perjuangan kembali mengingatkan seluruh jajaran kader partai, baik eksekutif maupun legislatif serta jajaran struktural partai agar tidak menyalahgunakan jabatan atau melakukan komersialisasi jabatan.
BACA JUGA :
5 Menteri era SBY ini pernah terjerat kasus korupsi
"Apa yang terjadi tersebut menunjukkan kerusakan moralitas dan penyalahgunaan jabatan. Ini menjadi pelajaran penting bagi partai untuk terus menerus berbenah, memperbaiki diri, dan membantu setiap upaya penegakan hukum termasuk mencegah korupsi," kata Hasto lagi.
Diketahui, Bupati Klaten, Sri Hartini ditangkap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sri ditangkap terkait dugaan suap mutasi jabatan. Barang bukti senilai Rp 2 miliar diamankan dalam operasi tangkap tangan tersebut.