1. Home
  2. ยป
  3. Serius
8 Mei 2020 19:31

Ditangkap polisi, Ferdian Paleka sampaikan permintaan maafnya

Buntut dari aksinya yang membuat prank dengan memberi sembako berisi sampah. Nisa Akmala

Brilio.net - Setelah buron selama beberapa hari, polisi akhirnya mengamankan YouTuber Ferdian Paleka pada Jumat (8/5) dinihari. Ferdian ditangkap bersama kedua rekannya berinisial A dan J di KM 19 Tol Jakarta Merak oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Diktrimum) Polda Jabar bersama Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Bandung.

Penangkapan Ferdian merupakan buntut dari aksinya yang membuat prank dengan memberi sembako berisi sampah dan batu kepada para transgender di Bandung. Sebelum berhasil ditangkap, YouTuber yang berasal dari Kabupaten Bandung Barat tersebut sempat buron selama empat hari.

BACA JUGA :
Dari moge sampai vespa, ini 8 potret aksi motoran Gariz Luis


Tak mudah bagi pihak polisi untuk langsung mengamankan Ferdian. Pasalnya, aksi kejar-kejaran sempat mewarnai proses penangkapan Ferdian dan dua rekannya. Aksi kejar-kejaran tersebut sempat viral di linimasa media sosial.

Setelah berhasil diamankan, Ferdian dibawa ke kantor polisi untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Saat tiba di kantor polisi, Ferdian yang mengenakan kaus abu-abu dan celana pendek tak bisa lagi berkutik dan menunjukkan rasa percaya diri seperti di video-video YouTube yang ia unggah.

Usai melakukan serangkaian penyelidikan, polisi untuk pertama kali membawa Ferdian dan dua rekannya untuk tampil di hadapan publik. Tampil mengenakan celana pendek, sandal jepit dan kaus tahanan, Ferdian hanya mampu menundukkan kepalanya. Dalam momen tersebut, Ferdian Paleka juga menyampaikan permintaan maafnya di hadapan media.

BACA JUGA :
Kronologi & video penangkapan Ferdian Paleka, kejar-kejaran di tol

Dengan mata berkaca-kaca, Ferdian menyampaikan permintaan maafnya kepada masyarakat Indonesia, khususnya warga Bandung dan para transpuan. Ia juga mengaku menyesal atas perbuatannya.

"Saya minta maaf kepada seluruh rakyat Indonesia, terutama rakyat kota Bandung dan transpuan yang telah saya prank dengan ngasih sembako isi sampah. Saya menyesal atas perlakuan saya. Semoga saya dimaafkan," ungkap Ferdian seperti dikutip brilio.net dari Antaranews, Jumat (8/5).

Atas perbuatannya tersebut, Ferdian dan kedua rekannya dijerat pasal 45 UU ITE dengan ancaman 12 tahun penjara. Sementara itu, kabar penangkapan Ferdian pun ramai menjadi pembahasan di media sosial. Banyak yang bersyukur lantaran Ferdian akhirnya bisa diamankan polisi. Sebelumnya, aksi prank yang dilakukan Ferdian memang mendapat kecaman dari berbagai pihak.


SHARE NOW
EXPLORE BRILIO!
RELATED
MOST POPULAR
Today Tags