Brilio.net - Proses pemakzulan Presiden Amerika Serikat, Donald Trump akhirnya memasuki keputusan final. Para senator Amerika Serikat (AS) memutuskan bahwa Trump tak terbukti melanggar pasal penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) dan obstruksi keadilan (obstruction of justice).
Sebelumnya Trump baru saja resmi dimakzulkan oleh DPR AS dalam dua perkara yang mendera Trump, yakni penyalahgunaan kekuasaan dan upaya menghalang-halangi kongres. Kabar Trump melakukan penyalahgunaan kekuasaannya sebenarnya sudah terdengar sejak beberapa waktu lalu. Hal tersebut juga sempat membuat beberapa warga dan aktivis turun ke jalan untuk menuntut Trump agar turun dari jabatannya.
BACA JUGA :
10 DM lucu netizen +62 ke Donald Trump, bikin senyum kecut
Dilansir brilio.net dari liputan6.com, Kamis (6/2), NBC News melaporkan anggota Senat pro-Trump menang dengan perolehan suara 52-48 terkait tuduhan abuse of power. Hampir seluruh Partai Republik kompak mendukung Trump, kecuali Senator Mitt Romney dari negara bagian Utah.
Pada tuduhan kedua, para senator pro-Trump juga menang dengan perolehan 53-47. Hakim Ketua John Roberts pun mengumumkan hasilnya.
"Maka diperintahkan dan diputuskan bahwa Donald John Trump dengan ini dibebaskan dari tuduhan-tuduhan di pasal-pasal tersebut," ujar Roberts.
BACA JUGA :
Kasus pemakzulan Donald Trump, ini reaksi para seleb Hollywood
Sedari awal, proses pemakzulan Presiden Donald Trump sudah tampak sia-sia, sebab senat dikuasai Partai Republik yang pro-Trump. Inisiatif pemakzulan ini pun berasal dari DPR yang dikuasai Partai Demokrat.
Anggota kuasa hukum Donald Trump, yakni Alan Dershowitz menegaskan tuduhan seperti abuse of power bersifat politik.
"Abuse of power adalah tuduhan yang dengan mudah bisa digunakan oleh musuh politik terhadap presiden yang kontroversial. Dalam sejarah panjang kita banyak presiden yang telah dituduh melakukan abuse of power," ujar Dershowitz yang merupakan pakar hukum konstitusi dan profesor emeritus Universitas Harvard.
Sebelum Donald Trump, beberapa presiden fenomenal yang pernah dituding melakukan abuse of power adalah Presiden Thomas Jefferson, Abraham Lincoln, Woodrow Wilson, Theodore dan Franklin Roosevelt, Ronald Reagan, presiden pertama AS George Washington, dan banyak presiden lainnya.
Presiden Donald Trump pun menyambut positif keputusan ini dan memposting sebuah twit yang menggelitik. Ia mengunggah video berdurasi 30 detik yang memuat banyak poster bertuliskan, Trump dan tahun pemilu presiden AS. Ada juga gambar berwajah Trump dengan poster bertuliskan Trump 4EVA (Trump forever/ Trump selamanya).
Donald J. Trump (@realDonaldTrump) February 5, 2020
Ketua DPR AS, Nancy Pelosi, menolak mengakui keputusan para senator. Ia bersikeras keputusan itu tidak sesuai hukum.
"Presiden akan sesumbar ia telah dibebaskan. Tidak ada pembebasan tanpa pengadilan, dan tidak ada penagdilan tanpa saksi-saksi, dokumen dan bukti," ujar Pelosi via Twitter.
Nancy Pelosi adalah yang mengetuk palu pemakzulan Donald Trump. Ia juga berkata anggota Partai Republik mengkhianati konstitusi dan Donald Trump mengancam demokrasi Amerika Serikat.
Di lain pihak, Senator Rand Paul dari Partai Republik mengkritik langkah Partai Demokrat yang menggunakan pemakzulan untuk melengserkan presiden. Ia menilai Demokrat memakai isu abuse of power yang terkait Ukraina karena isu Rusia sudah gagal.
"Sejak Trump terpilih, beberapa anggota Demokrat sudah bertekad memakzulkannya," ujar Senator Paul yang berharap kejadian seperti ini tak terulang.