Brilio.net - Rapat Paripurna pengesahan Revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah atau Revisi UU Pilkada ditunda dan batal disahkan hari ini, Kamis (22/8). Alasannya,peserta yang hadir tidak memenuhi syarat pengambilan keputusan atau tidak kuorum.
"Forum tidak terpenuhi," kata Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad selaku pimpinan rapat di ruang rapat paripurna seraya mengetuk palu sidang pembatalan rapat hari ini, Kamis (22/8).
BACA JUGA :
Warga geruduk gedung DPR imbas aturan pilkada, ini jadwal lengkap aksi massa #KawalPutusanMK
Kepada awak media, Dasco mengaku peserta rapat paripurna yang hadir hanya 89 orang, 87 mengaku izin. Sedangkan dari Partai Gerindra sendiri, kata dia, hanya 10 orang.
"Sebanyak 89 hadir, izin 87 orang, oleh karena itu, kita akan menjadwalkan kembali rapat melalui badan musyawarah (bamus) untuk (menjadwalkan) rapat paripura karena kuorum tidak terpenuhi," ucap Dasco kepada media.
Soal kapan waktu penjadwalan rapat kembali, Dasco mengaku akan menginfokan lagi nanti. "Nanti kita lihat," singkat dia menutup.
BACA JUGA :
Bisakah putusan MK dianulir oleh DPR? Ini penjelasannya menurut pandangan hukum tata negara
Mengutip situs resmi DPR, pengambilan keputusan dalam rapat paripurna DPR pada dasarnya diusahakan sejauh mungkin dengan cara musyawarah untuk mencapai mufakat, apabila tidak terpenuhi, keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak.
Setiap rapat DPR dapat mengambil keputusan apabila dihadiri oleh lebih dari separuh jumlah anggota rapat (kuorum), apabila tidak tercapai, rapat ditunda sebanyak-banyaknya 2 kali dengan tenggang waktu masing-masing tidak lebih dari 24 jam.
Setelah 2 kali penundaan kuorum belum juga tercapai, cara penyelesaiannya diserahkan kepada Bamus (apabila terjadi dalam rapat Alat Kelengkapan DPR), atau kepada Bamus dengan memperhatikan pendapat Pimpinan Fraksi (apabila terjadi dalam rapat Bamus).
Rapat Pengesahan bukan dimpimpin Puan Maharani
Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) akan melangsungkan rapat paripurna untuk mengesahkan Revisi Undang-Undang (UU) Pilkada menjadi UU pada Kamis pagi ini (22/8).
Berdasarakan laman DPR RI, Rapat Paripurna ke-3 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2025 akan diselenggarakan mulai pukul 09.30 WIB.
Pantauan di lokasi, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad tiba di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta sekira pukul 08.50 WIB. Ia tiba bersama Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Supratman Andi Agtas.
Keduanya berjalan menuju ruang rapat paripurna. Dengan wajah semringah, Dasco mengatakan rapat paripurna terkait akan dipimpinnya, bukan Ketua DPR RI Puan Maharani.
"Gimana rapatnya nanti? Siapa yang pimpin?," tanya awak media di lokasi, Kamis (22/8/2024).
"Saya yang mimpin," singkat dia sambil berjalan menuju ruang rapat paripurna.
Diberitakan sebelumnya, Menurut Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi (Awiek), Badan Legislasi atau Baleg DPR RI telah menyurati pimpinan DPR untuk segera menggelar rapat paripurna mengesahkan Revisi UU Pilkada.
"Paripurna terdekat itu berdasarkan jadwal kalau enggak salah Kamis besok ya. InsyaAllah besok. Nanti akan disahkan di paripurna RUU ini," kata Awiek di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu 21 Agustus 2024.