Brilio.net - Varian baru virus corona B.1.1.529 atau Omicron kini mulai ditemukan di beberapa negara. Omicron yang pertama kali ditemukan di Afrika Selatan ini terkonfirmasi sudah menyebar di 13 negara dan dinyatakan Badan Kesehatan Dunia (WHO) sebagai variant of concern (VoC).
Untuk itu, pemerintah mengambil sejumlah langkah untuk mencegah varian baru Covid-19 Omicron masuk ke Indonesia. Pemerintah mengimbau masyarakat untuk tidak panik, tetapi tetap waspada, dan memperketat protokol kesehatan (prokes) serta melakukan vaksinasi.
BACA JUGA :
5 Trik memotret pakai HP saat hujan, hasilnya estetik
Epidemiolog Masdalina Pane mengatakan, sejak 26 November 2021, WHO telah memasukkan Omicron sebagai VoC. Dengan tambahan varian ini, maka total VoC di seluruh dunia saat ini diketahui mencapai lima VoC.
Demi mengurangi kekhawatiran masyarakat terhadap varian Omicron, pemerintah memastikan telah mengambil langkah cepat sebagai antisipasi. Salah satunya dengan memperketat perbatasan dan kedatangan dari luar negeri. Kebijakan ini dilakukan sebagai langkah waspada untuk mencegah atau menghambat varian Omicron masuk ke Indonesia.
Masdalina mengapresiasi dan menilai baik kebijakan cepat yang diambil pemerintah tersebut. Menurutnya, semua memang harus dilakukan secara cepat.
BACA JUGA :
5 Strategi jitu memajukan bisnis online cuma modal smartphone
"Yang telah dilakukan pemerintah saat ini seperti menutup pintu masuk, sudah memadai," ujar Masdalina.
Ada beberapa langkah yang telah dan akan diambil pemerintah guna mencegah masuknya varian Omicron ke Indonesia. Di antaranya sebagai berikut:
- Memberlakukan larangan masuk bagi WNA yang memiliki riwayat perjalanan selama 14 hari terakhir ke Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Mozambique, Eswatini, Malawi, Angola, Zambia, dan Hongkong.
- Daftar negara-negara bisa bertambah atau berkurang berdasarkan evaluasi berkala oleh
pemerintah.
- Memberlakukan karantina 14 hari bagi WNI yang pulang ke Indonesia dan memiliki riwayat
perjalanan dari 11 negara di atas.
- Meningkatkan waktu karantina bagi WNA dan WNI yang dari luar negeri di luar dari 11 negara tersebut menjadi 7 hari (dari sebelumnya 3 hari). Kebijakan karantina ini sudah berlaku sejak Senin, 29 November 2021 pukul 00.01.
- Meningkatkan tindakan genomic sequencing, terutama dari kasus-kasus positif dari
riwayat perjalanan ke luar negeri untuk mendeteksi varian Omicron ini.
- Untuk delegasi G20 dari negara yang dilarang akan disusun mekanisme khusus.
Masdalina menuturkan, selain kebijakan tersebut, ada beberapa hal yang juga perlu dilakukan untuk mencegah varian Omicron. Seperti meningkatkan surveilans di daerah dengan sistem active case finding, mempercepat vaksinasi untuk mengejar target 70 persen cakupan pada akhir tahun, serta penguatan 3T, termasuk isolasi pasien dan karantina bagi kontak erat.
Selain itu, ia mengatakan semua pihak juga harus meningkatkan kewaspadaan dan penerapan prokes dalam penyelenggaraan acara berskala internasional. Diperlukan adanya pengamatan khusus dan pembatasan mobilitas peserta selama di venue acara.
Masdalina mengungkapkan, apabila Omricon masuk maka pembatasan tentu harus kembali diberlakukan. Masyarakat harus meningkatkan prokes 3M, dengan pemakaian masker dua atau tiga lapis. Selain itu, perlu menambah kapasitas ICU, juga memastikan akses obat serta oksigen harus tercukupi.
Terkait varian baru, epidemiolog Kamaluddin Latief mengungkapkan, meski para peneliti masih terus berupaya mempelajari kecepatan penularan dan keparahannya, laporan sementara menguatkan hipotesis bahwa Omricron adalah varian yang ganas.
Jadi, langkah menutup serta memperketat pintu masuk dari negara yang sudah memiliki kasus varian ini memang harus diambil oleh Pemerintah Indonesia untuk menjaga keamanan dalam negeri.
"Sebagai bagian dari masyarakat internasional, kita juga harus proaktif melaporkan sampel genom, dugaan jika muncul kasus atau klaster awal yang terkait dengan infeksi VoC tertentu ke WHO, sebagaimana yang diatur dalam mekanisme International Health Regulation (IHR)," jelas Kamal.
Sejalan dengan pemberlakukan kebijakan pencegahan varian Omicron tersebut, pemerintah mengimbau masyarakat agar tidak panik. Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G. Plate menegaskan, pemerintah juga akan terus melakukan evaluasi secara berkala terhadap kebijakan pencegahan masuknya varian Omicron ke Indonesia.
"Menyikapi munculnya varian baru Covid-19 ini, masyarakat diminta tidak panik dan tetap waspada dengan cara memperketat prokes, memakai masker, menjaga jarak, senantiasa mencuci tangan dengan sabun. Juga segerakan vaksinasi," tutur Johnny.
Terlepas dari itu, kasus Covid-19 di Indonesia terpantau masih terkendali. Hingga Minggu (28/11), terdapat 275 kasus baru dan 1 kasus fatality.
*