1. Home
  2. »
  3. Serius
14 November 2018 13:03

Fakta-fakta passing grade yang jadi momok peserta tes CPNS 2018

Banyak peserta yang gagal lolos passing grade. Brilio.net

Brilio.net - Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) selalu diminati masyarakat. Tak tanggung-tanggung, jutaan anak muda ikut memperebutkan berbagai jabatan CPNS yang ada. Pendaftaran CPNS sekarang pun semakin canggih dan transparan karena terintegrasi dengan sistem Computer Assisted Test (CAT).

Tes tahap pertama berupa seleksi Kompetensi Dasar (SKD) telah digelar sejak 26 Oktober lalu. Tes SKD ini dijadwalkan berakhir pada 17 November. Tes tahap pertama ini terdiri dari 3 materi, yaitu Tes Karakteristik Pribadi (TKP), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dimaksudkan untuk menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan nasionalisme dan Pancasila. Tes Intelegensia Umum (TIU) untuk menilai intelegensia peserta seleksi dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP) terkait dengan pelayanan publik, sosial budaya, teknologi informasi dan komunikasi serta semangat berprestasi. Nilai SKD nantinya memiliki bobot 40 persen dan seleksi Kompetensi Bidang (SKB) bobotnya 60 persen.

BACA JUGA :
Ini kisi-kisi tes SKB CPNS 2018, pelajari dengan serius


Setiap peserta SKD harus mengerjakan 100 soal yang terdiri dari soal Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) 35 soal, Tes Intelegensia Umum (TIU) 30 soal, dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP) 35 soal. Dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2018, Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018 (SKD CPNS 2018) dijelaskan nilai passing grade yang berbeda-beda untuk jalur tertentu.

Pada saat mengerjakan soal, ia mengalami kontraksi. Ia selesai mengerjakannya dalam waktu 60 menit dan langsung dibawa ke Rumah Sakit terdekat. Hebatnya, Cahyani dinyatakan memenuhi dan lolos melebihi passing grade.


3. Petisi komplain peserta gagal lolos passing grade.

foto: charge.org

Batas passing grade dalam ujian Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2018 dinilai terlalu tinggi oleh sejumlah peserta. Karena itu, beberapa peserta yang sama-sama memiliki kekecewaan perihal tidak terima dengan adanya passing grade membuat petisi online untuk meninjau dan mengubah sistem passing grade SKD di CPNS 2018.

Petisi tersebut dimuat dalam situs change.org berjudul Tinjau dan Revisi sistem passing grade SKD/TKD CPNS 2018. Petisi ini dibuat oleh Mizan Banjarnegara dan ditujukan kepada Kementerian PAN-RB, BKN RI, Ketua dan Para Wakil Ketua DPR RI, Ombudsman RI, dan Panitia Seleksi Nasional Tes CPNS 2018. Petisi ini sudah dimulai sejak dua minggu lalu dan hingga Rabu (14/11) sudah ditandatangani oleh 24.131 orang dari 25.000 yang dibutuhkan.

4. Kebijakan baru dipersiapkan Kementerian PANRB soal passing grade.

foto: liputan6.com

Jumlah peserta yang lulus tes Seleksi Kemampuan Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018 hanya sebesar 9 persen. Kecilnya angka tersebut mendorong Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB) untuk merancang aturan baru antara passing grade atau perangkingan dalam CPNS 2018.

Dilansir dari laman Setkab, Menteri PANRB Syafruddin menyebut tengah menyusun peraturan baru untuk mewadahi persoalan seleksi CPNS 2018. Kebijakan baru ini memberikan harapan bagi peserta Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2018 yang tak lolos passing grade. Namun tenang saja bagi para peserta yang sudah lulus, Kementerian PANRB menjamin status kelulusannya tidak akan tergeser oleh aturan baru.

Reporter: mgg/renno hadi ananta

SHARE NOW
EXPLORE BRILIO!
RELATED
MOST POPULAR
Today Tags