Brilio.net - Tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018 telah digelar sejak 26 Oktober. Tes CPNS tahap pertama yang dijadwalkan berakhir pada 17 November ini terdiri dari 3 materi, yakni Tes Karakteristik Pribadi (TKP), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
Dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2018 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018 (SKD CPNS 2018) dijelaskan nilai ambang batas sebesar 143 untuk TKP, 80 untuk TIU, dan 75 untuk TWK.
BACA JUGA :
5 Bandara terkecil di dunia, ada yang landasan pacunya di pantai
Sementara jumlah soal yang akan diujikan sebesar 100 butir, terdiri dari 35 soal TKP, 30 soal TIU, dan 35 soal TWK. TWK dimaksudkan untuk menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan nasionalisme dan Pancasila. TIU untuk menilai intelegensia peserta seleksi dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP) terkait dengan pelayanan publik, sosial budaya, teknologi informasi dan komunikasi serta semangat berprestasi.
Halo, Sahabat Muda!
Kementerian PANRB (@kempanrb) September 9, 2018
Bagi kamu yg saat ini sedang menyiapkan diri untuk mengikuti rekrutmen CPNS tahun 2018, yuk lihat dulu nilai ambang batas pada Seleksi Kompetensi Dasar pada tiap jenis formasi! pic.twitter.com/QfBydNZSo4
Panitia seleksi di Kabupaten Madiun menemukan jimat yang disimpan dalam celana dalam dan bra peserta tes SKD CPNS 2018. Jimat itu ditemukan saat panitia seleksi menggeledah tas dan pakaian peserta tes, sebelum memasuki ruang ujian di Asrama Haji, Kota Madiun.