Presiden Joko Widodo, atau yang akrab disapa Jokowi, baru saja menandatangani keputusan presiden (Keppres) yang mengakhiri masa jabatan Pramono Anung sebagai Sekretaris Kabinet (Seskab). Keputusan ini resmi berlaku mulai Sabtu, 22 September 2024.
Dalam keterangan yang disampaikan oleh Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana, pada Kamis, 19 September 2024, ia mengungkapkan, "Hari ini, Bapak Presiden telah menandatangani Keppres No. 105 P, mengenai pemberhentian dengan hormat Bapak Pramono Anung Wibowo dari jabatan Seskab, yang mulai berlaku pada tanggal 22 September 2024."
Pramono Anung sendiri telah mengajukan surat pengunduran diri dari jabatannya pada 2 September 2024, dengan alasan ingin maju dalam Pilgub Jakarta 2024. Jokowi pun menyampaikan rasa terima kasihnya kepada Pramono atas dedikasinya selama menjabat Seskab seja 2015.
"Kami mengucapkan terima kasih atas pengabdian dan jasa-jasanya selama memangku jabatan Seskab," tambah Ari.
Sebelumnya, Ari juga menyampaikan bahwa Presiden Jokowi telah menerima surat pengunduran diri Pramono Anung, yang menyatakan bahwa pengunduran diri tersebut akan efektif mulai 22 September 2024.
"Surat yang disampaikan Bapak Pramono Anung tertanggal 2 September 2024, menyatakan permohonan pengunduran diri dari jabatan Seskab, terhitung mulai tanggal 22 September 2024," jelas Ari kepada wartawan pada Jumat, 6 September 2024.
Jokowi juga menyatakan bahwa ia akan menghormati hak politik para menteri yang ingin mencalonkan diri dalam Pilkada 2024. "Presiden akan menyetujui pengunduran diri Pramono Anung sebagai Seskab, karena beliau menghormati hak politik dari para menteri atau pejabat setingkat menteri untuk mencalonkan diri sebagai bakal calon kepala daerah," tutup Ari.
Dengan langkah ini, Jokowi menunjukkan komitmennya untuk mendukung para menteri yang ingin berpartisipasi dalam pemilihan kepala daerah, sekaligus memberikan penghargaan kepada Pramono atas pengabdiannya selama ini.