1. Home
  2. »
  3. Serius
22 Juli 2020 15:44

Fungsi mahar dalam pernikahan menurut agama Islam

Saat proses ijab kabul, pihak laki-laki wajib memberikan mahar atau maskawin kepada mempelai wanita Shofia Nida
foto: Instagram/@eclipse.picture

Brilio.net - Dalam Islam, untuk menuju pernikahan ada beberapa tahapan yang harus dipenuhi oleh seseorang. Dari mulai mengenal kepribadian calon pasangan, lamaran, serta harus memenuhi syarat dan rukun menikah.

Agar ibadah menjadi sempurna dan sah, ada beberapa hal yang harus dilakukan oleh calon mempelai pengantin untuk memasuki gerbang pernikahan. Salah satunya adalah menyiapkan mahar untuk mempelai wanita.

Dirangkum brilio.net dari berbagai sumber pada Rabu (22/7), saat proses ijab kabul, pihak laki-laki wajib memberikan mahar atau maskawin kepada mempelai wanita. Dalam Alquran surat An-Nisa ayat 4, Allah berfirman:

BACA JUGA :
Kemenag imbau cek arah kiblat sore ini, begini panduannya


Wa aatun-nisaa'a saduqaatihinna nihlah, fa in tibna lakum 'an syai'im min-hu nafsan fa kuluhu hanii'am marii'aa

Artinya:
"Berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan. Kemudian jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari maskawin itu dengan senang hati, maka makanlah (ambillah) pemberian itu (sebagai makanan) yang sedap lagi baik akibatnya."

Ayat tersebut menunjukkan bahwa pihak laki-laki diwajibkan untuk memberikan mahar kepada wanita yang akan dinikahinya. Seorang wanita berhak mendapatkan mahar dari calon suaminya. Namun, permintaan mahar ini alangkah baiknya adalah mahar yang sederhana sesuai kesanggupan dan tidak membebani calon suami. Sebaliknya, untuk calon suami dengan penghasilan di bawahnya, sesuaikan mahar dengan kemampuannya. Dalam suatu hadits, Rasulullah bersabda:

"Wanita yang paling besar berkahnya ialah wanita yang paling mudah (murah) maharnya." (H.R. Ahmad, Al-Hakim dan Al-Baihaqi).

Meskipun wanita sebaiknya meringankan maharnya, bukan berarti pihak laki-laki memberi mahar seenaknya untuk mempelai wanita tanpa dilihat terlebih dahulu kelayakan maharnya. Laki-laki hendaknya memberikan mahar kepada mempelai wanita sesuai dengan keberadaan wanita tersebut. Keberadaan yang dimaksud dapat dilihat dari segi hubungan dengan aspek kemasyarakatan, adat kebudayaan, dan tingkat kematangan akalnya. Dalam Alquran surat An-Nisa ayat 25, Allah berfirman:

Wa mal lam yastati' mingkum taulan ay yangkihal-muhsanaatil-mu'minaati fa mimmaa malakat aimaanukum min fatayaatikumul-mu'minaat, wallaahu a'lamu bi'iimaanikum, ba'dukum mim ba'd, fangkihuhunna bi'izni ahlihinna wa aatuhunna ujurahunna bil-ma'rufi muhsanaatin gaira musaafihaatiw wa laa muttakhizaati akhdaan, fa izaa uhsinna fa in ataina bifaahisyatin fa 'alaihinna nisfu maa 'alal-muhsanaati minal-'azaab, zaalika liman khasyiyal-'anata mingkum, wa an tasbiru khairul lakum, wallaahu gafurur rahiim

Artinya:
"Dan barangsiapa di antara kamu (orang merdeka) yang tidak cukup perbelanjaannya untuk mengawini wanita merdeka lagi beriman, ia boleh mengawini wanita yang beriman, dari budak-budak yang kamu miliki. Allah mengetahui keimananmu; sebahagian kamu adalah dari sebahagian yang lain, karena itu kawinilah mereka dengan seizin tuan mereka, dan berilah maskawin mereka menurut yang patut, sedang merekapun wanita-wanita yang memelihara diri, bukan pezina dan bukan (pula) wanita yang mengambil laki-laki lain sebagai piaraannya; dan apabila mereka telah menjaga diri dengan kawin, kemudian mereka melakukan perbuatan yang keji (zina), maka atas mereka separo hukuman dari hukuman wanita-wanita merdeka yang bersuami. (Kebolehan mengawini budak) itu, adalah bagi orang-orang yang takut kepada kemasyakatan menjaga diri (dari perbuatan zina) di antara kamu, dan kesabaran itu lebih baik bagimu. Dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang."

BACA JUGA :
Tata cara puasa Ayyamul Bidh beserta keutamaan melaksanakannya

SHARE NOW
EXPLORE BRILIO!
RELATED
MOST POPULAR
Today Tags