Brilio.net - Data Kementerian Agama (Kemenag) mencatat bahwa baru 60% dari total guru dan tenaga kependidikan (GTK) madrasah di Indonesia yang menerima perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan (Jamsostek) dari BPJS. Hal ini menunjukkan bahwa ada ribuan guru yang memang belum menerima jaminan perlindungan selama mereka mengajar. Menyikapi hal ini, Kemenag terus mengupayakan perbaikan jaminan perlindungan bagi guru madrasah ini.
Kabar baik datang untuk 165.768 guru madrasah Non ASN di seluruh Indonesia. Kementerian Agama (Kemenag) bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan memberikan jaminan sosial ketenagakerjaan (Jamsostek) untuk guru madrasah yang memenuhi kriteria tertentu. Namun, tidak semua guru bisa langsung mendapatkan manfaat ini. Ada syarat yang harus dipenuhi, dan proses seleksi membuat sebagian besar guru masih harus menunggu.
BACA JUGA :
Guru agama patut berbahagia, Kemenag pastikan guru non-PNS dapat insentif tahun 2025
Syarat Penerima Jamsostek
Program perlindungan ini diperuntukkan bagi guru madrasah Non ASN yang memenuhi kriteria tertentu, di antaranya:
- Berstatus sebagai guru RA dan madrasah.
- Bukan ASN atau CASN.
- Memiliki masa kerja minimal dua tahun.
- Berusia maksimal 59 tahun.
- Tidak merangkap jabatan.
BACA JUGA :
Menteri PPPA sebut anak 14 tahun bunuh orang tua adalah anak baik, begini tanggapan pakar psikologi
foto: kemenag.go.id
Kriteria ini bertujuan untuk memastikan program ini tepat sasaran, namun juga membuat sebagian guru yang baru bergabung atau memiliki kendala administratif tidak dapat ikut serta.
Sebelumnya, pada peringatan Hari Guru Nasional lalu, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Anggoro Eko Cahyo mengatakan sinergi dengan Kemenag dalam rangka memastikan para guru dan tenaga kependidikan madrasah terlindungi jaminan sosial ketenagakerjaan.
Meski saat ini belum semua, tapi melalui momentum hari guru, akan semakin banyak yang terlindungi dan para guru menjadi sadar bahwa mereka juga memiliki risiko," ujar Anggoro dilansir brilio.net dari Kemenag.
Thobib Al Asyhar, Direktur GTK Madrasah, menjelaskan bahwa masih banyak guru yang belum terdata secara administratif atau belum memenuhi syarat.
"Kita berharap program ini bisa terus berkembang sehingga semakin banyak guru yang terlindungi," katanya.
Di sisi lain, beberapa guru yang sudah terdaftar secara mandiri di BPJS Ketenagakerjaan masih harus menyesuaikan mekanisme pendataan agar masuk dalam program ini.
Program Jamsostek untuk guru madrasah Non ASN ini bisa jadi angin segar, namun implementasinya masih membutuhkan evaluasi. Dengan peran penting guru madrasah dalam membangun pendidikan berbasis keagamaan, program ini diharapkan dapat terus diperluas dan disempurnakan.