1. Home
  2. »
  3. Serius
3 Agustus 2020 23:01

Hak dan kewajiban perempuan dalam masa Iddah menurut Islam

Setiap perempuan memiliki perbedaan masa iddah sesuai dengan kondisinya masing-masing. Shofia Nida
foto: freepik

Brilio.net - Dalam ajaran Islam, seorang perempuan yang baru saja bercerai atau ditinggal oleh suami karena meninggal dunia, maka dia akan melewati masa iddah setelah itu. Masa iddah adalah masa tertentu yang harus dilalui seorang perempuan yang telah bercerai atau ditinggal meninggal suaminya untuk kemudian dapat menikah kembali secara sah.

Setiap perempuan memiliki perbedaan masa iddah sesuai dengan kondisinya masing-masing. Setiap ketetapan dan aturan pasti ada hikmah atau pelajaran di baliknya. Masa iddah diwajibkan agar ke depannya tidak akan terjadi hal buruk pada perempuan yang telah bercerai atau pun ditinggal meninggal suaminya.

Dilansir brilio.net dari berbagai sumber pada Senin (3/8) masa ini harus dilewati oleh sang istri jika ingin menikah lagi. Sesuai firman Allah dalam surat Al Baqarah ayat 228, yang berbunyi sebagai berikut:

BACA JUGA :
10 Cara mengendalikan nafsu syahwat menurut ajaran Rasulullah


Wal-mutallaqaatu yatarabbasna bi'anfusihinna salaasata quruu', wa laa yahillu lahunna ay yaktumna maa khalaqallaahu fii ar-haamihinna ing kunna yu'minna billaahi wal-yaumil-aakhir, wa bu'ulatuhunna ahaqqu biraddihinna fii zaalika in araaduu islaahaa, wa lahunna mislullazii 'alaihinna bil-ma'rufi wa lir-rijaali 'alaihinna darajah, wallaahu 'aziizun hakiim

Artinya:

"Wanita-wanita yang ditalak handaklah menahan diri (menunggu) tiga kali quru'. Tidak boleh mereka menyembunyikan apa yang diciptakan Allah dalam rahimnya, jika mereka beriman kepada Allah dan hari akhirat. Dan suami-suaminya berhak merujukinya dalam masa menanti itu, jika mereka (para suami) menghendaki ishlah. Dan para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang ma'ruf. Akan tetapi para suami, mempunyai satu tingkatan kelebihan daripada isterinya. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana."



- Perhitungan masa iddah pada perempuan


1. Masa Iddah karena suami meninggal dunia.

Wanita yang ditinggal meninggal dunia oleh suaminya, terdapat dalam surat Al Baqarah ayat 227, 228 dan 234 maka masa iddahnya adalah empat bulan sepuluh hari.


2. Masa Iddah karena suami meninggal dunia dan dalam keadaan hamil.

Wanita yang ditinggal meninggal dunia oleh suami dan tengah hamil maka masa iddahnya sampai dengan melahirkan. Seperti firman Allah dalam Alquran surat Al Talaq ayat 4 sebegai berikut:

BACA JUGA :
Jenis bid'ah dan cara menghindarinya dalam Islam


Wal-laa'i ya'isna minal-mahiidi min nisaa'ikum inirtabtum fa 'iddatuhunna salaasatu asy-huriw wal-laa'i lam yahidn, wa ulaatul-ahmaali ajaluhunna ay yada'na hamlahunn, wa may yattaqillaaha yaj'al lahu min amrihii yusraa

Artinya:

Dan perempuan-perempuan yang tidak haid lagi (monopause) di antara perempuan-perempuanmu jika kamu ragu-ragu (tentang masa iddahnya), maka masa iddah mereka adalah tiga bulan; dan begitu (pula) perempuan-perempuan yang tidak haid. Dan perempuan-perempuan yang hamil, waktu iddah mereka itu ialah sampai mereka melahirkan kandungannya. Dan barang -siapa yang bertakwa kepada Allah, niscaya Allah menjadikan baginya kemudahan dalam urusannya.


3. Wanita yang dicerai dalam keadaan belum haid atau sudah menopause.

Dalam Alquran surat Al Talaq ayat 4 berisi perhitungan masa iddah bagi wanita yang dicerai namun belum haid atau sudah mengelami menopause adalah tiga bulan.


4. Ditalak suami dalam keadaan hamil.

Masa iddah gugat cerai bagi wanita yang tengah hamil sama dengan perhitungan masa iddah wanita yang ditinggal meninggal dunia, yakni sampai dengan melahirkan.


5. Masa iddah wanita yang ditalak suami dan tidak sedang hamil.

Bagi wanita yang ditalak suaminya dalam keadaan tidak hamil maka masa iddahnya sebanyak tiga kali quru, seperti firman Allah dalam surat Al Baqarah ayat 228.



- Hak dan kewajiban dalam masa iddah.


foto: freepik

1. Perempuan yang sedang masa iddah karena talak raj'i berhak mendapat tempat tinggal yang layak, nafkah, pakaian, dan biaya hidup lainnya dari mantan suami, kecuali jika ia nusyuz (durhaka) sebelum diceraikan atau di tengah-tengah masa iddahnya. Rasulullah bersabda:

"Perempuan beriddah yang bisa dirujuk oleh (mantan) suaminya berhak mendapat kediaman dan nafkah darinya."

2. Perempuan yang sedang beriddah dari talak ba'in, baik karena khulu, talak tiga, atau karena fasakh, dan tidak dalam keadaan hamil, berhak mendapat tempat tinggal saja tanpa mendapat nafkah kecuali jika ia durhaka sebelum ditalaknya atau di tengah masa iddahnya.

3. Perempuan yang sedang beriddah dari talak ba'in dan keadaan hamil juga berhak mendapat tempat tinggal dan nafkah saja. Tidak berhak atas biaya lainnya. Hanya saja terjadi perbedaan pendapat, apakah nafkah itu gugur karena nusyuz atau tidak.

4. Perempuan yang sedang beriddah karena ditinggal wafat suaminya tidak berhak mendapat nafkah walaupun dalam keadaan hamil.

5. Perempuan yang ditinggal wafat suaminya berkewajiban untuk ihdad, yakni tidak bersolek dan tidak berdandan, seperti mengenakan pakaian berwarna mencolok semisal kuning atau merah yang dimaksudkan untuk berdandan. Juga tidak diperkenankan mengenakan wewangian, baik pada badan atau pakaian.

6. Perempuan yang ditinggal wafat suami dan perempuan yang telah putus dari pernikahan, baik karena talak bain sughra, talak bain kubra, atau karena fasakh, berkewajiban untuk selalu berada di rumah. Tidak ada hak bagi suaminya ataupun yang lain untuk mengeluarkannya. Selain itu, ia juga tidak boleh keluar dari rumah itu walaupun diridai oleh mantan suaminya kecuali karena ada kebutuhan.

7. Perempuan yang tengah menjalani iddah dari talak raji tidak diperbolehkan menikah dengan laki-laki lain atau menerima lamaran baru walaupun berupa sindiran. Dalam Alquran surat Al Baqarah ayat 235, Allah berfirman:

Wa laa junaaha 'alaikum fiimaa 'arradtum bihii min khitbatin-nisaa'i au aknantum fii anfusikum, 'alimallaahu annakum satazkurunahunna wa laakil laa tuwaa'iduhunna sirran illaa an taqulu qaulam ma'rufaa, wa laa ta'zimu 'uqdatan-nikaahi hattaa yablugal-kitaabu ajalah, wa'lamuu annallaaha ya'lamu maa fii anfusikum fahzaruh, wa'lamuu annallaaha gafurun haliim

Artinya:

Dan tidak ada dosa bagi kamu meminang wanita-wanita itu dengan sindiran atau kamu menyembunyikan (keinginan mengawini mereka) dalam hatimu. Allah mengetahui bahwa kamu akan menyebut-nyebut mereka, dalam pada itu janganlah kamu mengadakan janji kawin dengan mereka secara rahasia, kecuali sekedar mengucapkan (kepada mereka) perkataan yang ma'ruf. Dan janganlah kamu berazam (bertetap hati) untuk beraqad nikah, sebelum habis 'iddahnya. Dan ketahuilah bahwasanya Allah mengetahui apa yang ada dalam hatimu; maka takutlah kepada-Nya, dan ketahuilah bahwa Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyantun.

8. Perempuan yang sedang menjalani iddah karena ditinggal wafat atau ditalak bain suaminya tidak boleh menerima lamaran terang-terangan, tetapi boleh menerima lamaran berupa sindiran atau penawaran.

9. Memiliki kewajiban untuk selalu mendekatkan diri pada Allah. Meskipun berada dalam kesedihan, seorang istri diharapkan untuk semakin meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Allah.

10. Senantiasa berdoa kepada Allah agar kesedihan yang dirasakan segera hilang.


SHARE NOW
EXPLORE BRILIO!
RELATED
MOST POPULAR
Today Tags