Pemerintah mengumumkan kenaikan harga tiga jenis bahan bakar minyak (BBM) ini berlaku satu jam sejak diumumkannya keputusan ini, yaitu 3 September 2022 pukul 14.30 WIB.
"ini berlaku satu jam sejak saat diumumkannya penyesuaian harga ini. Jadi akan berlaku pada pukul 14.30 WIB," ujar Menteri ESDM Arifin Tasrif dalam konferensi pers yang ditayangkan YouTube Sekretariat Presiden.
BACA JUGA :
Harga BBM terbaru jenis Pertamax Turbo, Dexlite dan Pertamina Dex
Presiden Joko Widodo mengatakan, bahwa pemerintah telah berupaya sekuat tenaga untuk melindungi rakyat dari gejolak harga minyak dunia.
"Saya sebetulnya ingin harga BBM di dalam negeri tetap terjangkau dengan memberikan subsidi dari APBN," kata Jokowi.
Namun, anggaran subsidi dan kompensasi BBM tahun 2022 telah meningkat 3 kali lipat dari Rp. 152,5 triliun menjadi Rp 502,4 triliun. Angka ini diperkirakan akan terus mengalami kenaikan.
BACA JUGA :
Kabar harga BBM naik per 30 Agustus 2019, ini kata Pertamina
Maka dari itu, pemerintah memutuskan mengalihkan subsidi tersebut ke masyarakat yang kurang mampu melalui sejumlah bantuan sosial.
"Mengalihkan subsidi BBM sehingga harga beberapa jenis BBM yang selama ini mendapat subsidi akan mengalami penyesuaian," ujar Presiden Joko Widodo.