Brilio.net - Mahalnya tiket pesawat dalam beberapa bulan belakangan sempat membuat masyarakat resah. Kenaikan harga ini berdampak pada penurunan angka penumpang di beberapa bandara. Namun tampaknya pengguna angkutan udara bisa bernapas lega karena pemerintah bakal menurunkan tarif pesawat pada 11 Juli mendatang.
Pemerintah resmi menurunkan harga tiket pesawat terbang sebesar 50 persen dari Tarif Batas Atas (TBA) untuk penerbangan berbiaya murah (low cost carrier/LCC) domestik. Kebijakan ini rencananya akan mulai diberlakukan pada Kamis, 11 Juli 2019.
BACA JUGA :
CEO Air Asia: Pemerintah jangan terlalu mengatur harga tiket
Dilansir brilio.net dari Antara, Selasa (9/7) kebijakan yang disampaikan Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono ini, bagian dari komitmen pemerintah untuk menyediakan penerbangan murah bagi masyarakat.
"Penurunan tarif diberlakukan pada keberangkatan tertentu, yaitu hari Selasa, Kamis dan Sabtu, pada pukul 10.00 sampai 14.00. Penurunan tarif sebesar 50 persen dari TBA LCC berlaku untuk 30 persen tempat duduk dari total kapasitas pesawat," ujar Susiwijono di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Jakarta, Senin.
Penurunan tarif tersebut berlaku untuk maskapai Citilink dengan total 62 flight per hari Selasa, Kamis dan Sabtu dengan total kursi sekitar 3.348 kursi. Juga Lion Air Group dengan 146 flight per hari Selasa, Kamis dan Sabtu dengan total kursi sekitar 8.278 kursi.
BACA JUGA :
4 Fakta tiket pesawat murah maskapai LCC, dijual jam tertentu
"Ada 64 flight-nya Citilink dan 146 flight-nya Lion Air per hari, yang kita dedikasikan untuk penerbangan murah dengan penurunan 50 persen dari TBA untuk 30 persen alokasi seat," kata Susiwijono.
Susiwijono mengatakan kebijakan penurunan tarif angkutan udara tersebut berlaku untuk penerbangan LCC domestik jenis pesawat jet, sedangkan propeler tak berlaku.
"Karena penyesuaian di sistem kurang 2 sampai 3 hari karena besok sudah Selasa, maka akan efektif berlaku pada hari Kamis tanggal 11 Juli 2019," ujar dia.
Untuk pengawasan kebijakan akan dilakukan evaluasi dan monitoring bersama-sama oleh Dirjen Perhubungan Udara, Kementerian Perhubungan dan Kementerian BUMN, serta Kemenko Perekonomian.